Aturan ganti rugi ternak mati akibat PMK akan segera terbit

id ternak mati akibat PMK,Aturan ganti rugi ternak mati akibat PMK akan segera terbit,PMK,sapi PMK,Kalteng,Wiku Adisasmito

Aturan ganti rugi ternak mati akibat PMK akan segera terbit

Petugas posko Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) Pemkab Aceh Besar memperlihatkan mulut sapi milik warga yang luka akibat terinfeksi PMK saat melaksanakan pengobatan di Montasik, Aceh Besar, Aceh, Sabtu (21/5/2022). Berdasarkan data sementara dari Dinas Peternakan Provinsi Aceh hingga 20 Mei 2022 tercatat 7.733 ekor sapi terjangkit PMK, 31 ekor diantaranya mati, tujuh ekor potong paksa dan 2.002 ekor telah dinyatakan sembuh. ANTARA FOTO/Irwansyah Putra/rwa.

Jakarta (ANTARA) - Koordinator Tim Pakar Satuan Tugas Penanganan Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) Wiku Adisasmito mengatakan bahwa pemerintah segera menerbitkan aturan mengenai pemberian ganti rugi kepada peternak yang hewan ternaknya mati karena terserang PMK.

"Peraturan ini akan segera dikeluarkan minggu ini. Kemudian besaran bantuan disesuaikan dengan jenis ternaknya, yaitu sapi, kerbau, kambing, domba, dan babi, dengan nominal maksimal sebesar Rp10 juta," kata Wiku dalam konferensi pers yang diikuti via daring dari Jakarta, Selasa.

Menurut dia, pemerintah akan mengeluarkan peraturan terperinci mengenai bantuan bagi peternak yang hewan ternaknya mati atau harus dipotong karena terserang PMK.

"Pemerintah akan segera mengeluarkan keputusan tersebut," kata dia.

Satuan Tugas Penanganan PMK menyatakan bahwa berdasarkan data pada 18 Juli 2022 seluruh provinsi di Pulau Jawa dan sebagian provinsi di Pulau Sumatera dikategorikan berada dalam zona merah penularan PMK.

Lampung, Kalimantan Barat, dan Sulawesi Selatan tergolong berada di zona kuning karena penularan PMK meliputi kurang dari 50 persen kabupaten/kota di wilayah provinsi tersebut.

Sedangkan Provinsi Papua, Nusa Tenggara Timur, dan Maluku masih berada di zona hijau, zona tanpa kasus penularan PMK pada ternak.

Pemerintah terus berupaya menekan penularan PMK dengan melakukan biosekuriti, pemeriksaan, vaksinasi, pengobatan, dan pemotongan bersyarat ternak yang terserang PMK.