BPJS Kesehatan dan RSUD Muara Teweh tingkatkan pelayanan obat kronis

id bpjs kesehatan muara teweh,rsud muara teweh,pelayanan obat kronis,barito utara,kalteng,muara teweh,teweh,barut

BPJS Kesehatan dan RSUD Muara Teweh tingkatkan pelayanan obat kronis

BPJS Kesehatan Cabang Muara Teweh dan manajemen RSUD setempat diskusi terkait pelayanan obat kronis dan optimalisasi PRB sebagai upaya dalam memberikan pelayanan optimal bagi peserta program JKN-KIS di Aula RSUD Muara Teweh, Rabu (23/3/2022).ANTARA/HO-BPJS Kesehatan Muara Teweh

Muara Teweh (ANTARA) - BPJS Kesehatan Cabang Muara Teweh melakukan diskusi terkait pelayanan obat kronis dan optimalisasi Program Rujuk Balik (PRB) bersama manajemen RSUD Muara Teweh  sebagai upaya dalam memberikan pelayanan optimal bagi peserta program Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS).

Kepala Bidang Penjaminan Manfaat Rujukan BPJS Kesehatan Cabang Muara Teweh, Basnah, mengungkapkan diperlukan pemahaman bersama seperti adanya ketentuan terbaru berkaitan Formularium Nasional (Fornas) yang telah berlaku sejak 1 Januari 2022.

"Adanya ketentuan Fornas terbaru sebagaimana tertuang dalam Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/Menkes/6485/2021 berlaku sejak 1 Januari 2022 yang memuat beberapa perubahan seperti penambahan, pengurangan hingga perubahan restriksi dan peresepan maksimal obat menjadi hal yang perlu kita pahami bersama agar pelayanan obat kronis bagi peserta JKN dapat berjalan optimal sesuai dengan ketentuan," ucap Basnah di aula RSUD Muara Teweh, Rabu.

Menurut dia, berdasarkan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 52 Tahun 2016 yakni pemberian obat kronis di Fasilitas Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjutan (FKRTL) diberikan maksimum untuk 30 hari sesuai indikasi medis.

"Pembagian 30 hari tersebut terdiri dari 7 dan 23 hari, di mana tujuh hari merupakan bagian dari paket INA-CBG yang diberikan oleh rumah sakit dan untuk memenuhi kebutuhan pemberian obat kronis yang 23 hari saat ini BPJS Kesehatan Cabang Muara Teweh juga bekerja sama dengan apotek di luar Instalasi Farmasi Rumah Sakit (IFRS) RSUD Muara Teweh,” jelas Basnah.

Mendukung peningkatan layanan obat kronis bagi peserta JKN-KIS, Kepala Instalasi Farmasi RSUD Muara Teweh, Nurlina Effendy mengungkapkan harus ada rangkuman yang mencantumkan restriksi sesuai dengan Fornas yang terbaru.

"Diperlukan rangkuman atau resume beberapa obat tertentu yang menjadi perhatian kita dan menjadi komitmen kita bersama juga untuk mempermudah Dokter Penanggung Jawab Pelayanan (DPJP) dalam memberikan peresepan sesuai dengan ketentuan restriksi terbaru," ungkapnya.

Dalam pelayanan obat kronis, dia juga mengatakan terus melakukan pembenahan untuk melengkapi ketersediaan obat-obat kronis sehingga pelayanan obat kronis di RSUD Muara Teweh dapat terus ditingkatkan dan berkaitan optimalisasi PRB.

"Kami berharap dapat dilakukan pertemuan kembali dengan melibat seluruh pihak yang terkait," kata dia.