Pemprov Kalteng targetkan persoalan batas wilayah tuntas pada 2023

id Pemprov kalteng, bappedalitbang kalteng, kaspinor, batas wilayah kalteng, masalah tata batas kalteng, mendagri, menteri

Pemprov Kalteng targetkan persoalan batas wilayah tuntas  pada 2023

Kepala Bappedalitbang Kalteng Kaspinoor. ANTARA/Muhammad Arif Hidayat

Palangka Raya (ANTARA) -
Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah melakukan percepatan penyelesaian masalah batas wilayah desa sebagai tindak lanjut arahan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) dengan target pada 2023.
 
Usai membuka rapat koordinasi percepatan penyelesaian batas wilayah di Palangka Raya, Senin, Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah dan Penelitian (Bappedalitbang) Kalteng Kaspinoor mengatakan bahwa pihaknya pada tahun ini berkomitmen bersama kabupaten dan kota menyelesaikan secara administrasi batas wilayah tersebut.

Melalui upaya percepatan penyelesaian ini, dia berharap kelak tidak ada masalah-masalah berarti dalam penyusunan tata ruang wilayah maupun usulan pemekaran dan lainnya.

"Kalau ini belum selesai, akan mengalami kesulitan karena itu harus bergerak dengan menyelesaikan tata batas desanya terlebih dahulu," ucapnya.
 
Apabila hal ini bisa terselesaikan dengan baik, menurut dia, akan lebih mudah bagi pemerintah provinsi beserta lainnya dalam hal pengembangan otonomi daripada belum terselesaikannya masalah tata batas tersebut.
 
"Jadi, memang masih banyak, ya, kurang lebih 68 persen masalah administrasi ini harus diselesaikan. Kami duduk bersama dengan kabupaten dan kota berkomitmen untuk menyelesaikan ini secepatnya," tutur Kaspinoor.

Baca juga: BPB-PK Kalteng: Dua kabupaten dilanda banjir

Ia berharap seluruh kepala daerah di Kalteng mendorong masing-masing perangkat daerahnya untuk menyukseskan percepatan penyelesaian batas wilayah tersebut.
 
"Masing-masing pemerintah kabupaten dan kota melaksanakan percepatan penyelesaian dengan melibatkan berbagai pihak yang dapat berkontribusi untuk membantu dalam pelaksanaannya," ucapnya.
 
Dalam penyelesaian batas desa ini, kata dia, melalui sejumlah tahapan, mulai dari penetapan batas desa, penegasan batas desa, hingga pengesahan batas desa.

Untuk itu, masing-masing daerah diminta bentuk tim khusus dalam upaya percepatan penyelesaian tersebut.

Baca juga: Pemprov Kalteng siapkan 51 orang Paskibraka melalui pusdiklat

Baca juga: 'Pesona Tambun Bungai 2022' bangkitkan pariwisata dan UMKM Kalteng

Baca juga: Diskominfo Kalteng pacu pemanfaatan situs web resmi pemerintah