Kemenkumham Kalteng gelar diseminasi layanan partai politik

id Kemenkumham Kalteng gelar diseminasi layanan partai politik, palangka raya, kemenkumham

Kemenkumham Kalteng gelar diseminasi layanan partai politik

Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM, Kanwil Kemenkumham Kalteng Arfan Faiz Muhlizi membuka diseminasi layanan partai politik di Palangka Raya, Selasa (16/8/2022). ANTARA/HO-Kanwil Kemenkumham Kalteng

Palangka Raya  (ANTARA) - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Kalimantan Tengah (Kanwil Kemenkumham Kalteng) menggelar diseminasi sebagai bentuk layanan terhadap partai politik (parpol) di provinsi setempat.

"Diseminasi ini untuk mendukung pelaksanaan layanan serta pedoman dalam penyelenggaraan layanan partai politik di Kalimantan Tengah," kata Kakanwil Kemenkumham Kalteng Hendra Ekaputra melalui Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Arfan Faiz Muhlizi di Palangka Raya, Selasa.

Dia mengatakan, Indonesia merupakan negara yang menganut paham demokrasi, gagasan mengenai partisipasi rakyat mempunyai dasar ideologis bahwa rakyat berhak menentukan siapa yang akan memegang kekuasaan dan berwenang membuat kebijakan publik.

Langkah yang dilaksanakan untuk menentukan hal tersebut dilakukan melalui pemilihan secara umum (pemilu).

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, Pemilu adalah sarana kedaulatan rakyat untuk memilih anggota DPR, DPD, Presiden dan Wakil Presiden dan untuk memilih anggota DPRD.

"Proses pemilihan dilaksanakan secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur dan adil dalam negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan Pancasila dan UUD RI Tahun 1945," katanya.

Baca juga: Kanwil Kemenkumham Kalteng pastikan tes kesehatan seleksi calon taruna transparan

Arfan mengatakan, sebagai tindak lanjut amanat Undang-Undang tersebut, Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum telah menyediakan layanan partai politik yang dapat diakses secara online.

Layanan berbasis daring ini dapat diakses pada website Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum melalui https://ahu.go.id.

"Informasi ini tentu perlu diketahui secara luas dan salah satu upaya yang saat ini kami lakukan adalah melalui penyebarluasan layanan Parpol di wilayah," katanya.

Dia menambahkan, pelaksanaan layanan serta pedoman dalam penyelenggaraan layanan partai politik, melalui Permenkumham Nomor 34 Tahun 2017 tentang Tata Cara Pendaftaran Pendirian Badan Hukum, Perubahan Anggaran Dasar Dan Anggaran Rumah Tangga, serta Perubahan Kepengurusan Partai Politik telah mengatur secara jelas mengenai mekanisme dan tata cara permohonan pendaftaran partai politik secara elektronik.

“Saya berharap kegiatan ini dapat dimanfaatkan sebaik mungkin oleh seluruh peserta dan semua yang hadir dalam kegiatan ini,” katanya saat membuka diseminasi layanan parpol itu.

Baca juga: Kakanwil Kemenkumham Kalteng ikuti pelantikan PAW MPWN-MKN

Baca juga: Kemenkumham cegah pelanggaran kekayaan intelektual di Kalteng

Baca juga: Dukung ketahanan pangan, Kemenkum Kalteng tanam jagung di Sukamara