Kejati Kalteng dakwa pasutri investasi bodong Vito-Bella dengan pasal berlapis
Palangka Raya (ANTARA) - Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah, Dwinanto Agung Wibowo mendakwa pasangan suami istri (pasutri) Poltak Josef Novianto Vito Siagian dan Bella Cicilia terdakwa investasi bodong crypto currency atau mata uang digital dengan pasal berlapis.
"Terdakwa Vito dan Bella didakwa Pasal 105 Undang-undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan sebagaimana diubah dengan Undang-undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP," ucap Dwi di Palangka Raya, Kamis.
Kemudian, sambungnya, Pasal 106 Undang-undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan sebagaimana diubah dengan Undang-undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
"Dakwaan lainnya Pasal 378 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP," ucap pejabat kejaksaan penyandang pangkat dua melati itu.
Menanggapi dakwaan tersebut, terdakwa Vito dan Bella melalui kuasa hukumnya, Ipik Haryanto dalam nota keberatan atau eksepsinya menyampaikan kurang sependapat dengan dakwaan pertama dan kedua. Meski demikian dia menerima dakwaan ketiga.
Dia beralasan dakwaan yang dibuat Jaksa Penuntut Umum berbentuk alternatif. Tidak jelas bagian mana dari uraian perbuatan materiil terdakwa yang menunjukkan kesalahan perbuatan terdakwa berdua dari surat dakwaan tersebut.
Dia menyebutkan perkara yang menjerat kliennya bukanlah perbuatan pidana tetapi merupakan perbuatan perdata karena ada kesepakatan antara terdakwa berdua dengan owner/investor. Jadi alangkah baiknya perkara ini diselesaikan secara perdata saja.
Dia memohon Majelis Hakim menyatakan dakwaan Jaksa Penuntut Umum batal demi hukum atau setidak-tidaknya menyatakan dakwaan tersebut tidak dapat diterima.
"Memohon Majelis Hakim menyatakan klien kami terdakwa Vito dan Bella tidak dapat didakwa dan dituntut berdasarkan dakwaan Jaksa Penuntut Umum," demikian Ipik.
Sementara itu dua orang korban investasi bodong tersebut yang mengaku bernama Ati dan Maret menyampaikan permohonannya sekaligus meminta agar Majelis Hakim dapat menghadirkan terdakwa Vito dan Bella pada setiap persidangan secara luar jaringan (luring) atau tatap muka.
Mereka beralasan kondisi Palangka Raya sekarang ini adalah PPKM level satu. Begitu juga pemerintah sudah memberikan kelonggaran masyarakat bisa beraktifitas secara luring seperti kegiatan di perkantoran dan di bidang pendidikan di mana anak-anak sudah bisa bersekolah lagi secara tatap muka.
Dua ibu rumah tangga itu juga meminta supaya tempat penahanan kedua terdakwa dipindahkan dari Rutan Polda Kalteng ke Rutan Palangka Raya yang dikelola Kemenkumhan.
Baca juga: Kasus investasi bodong 'robot trading' jadi prioritas Kejagung
Hal itu sebagaimana isi Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) Polda Kalteng Nomor B/139/VI/RES.2.1./2022 tanggal 22 Juni 2022 poin kedua yakni perkara pidana tersebut telah dilakukan pelimpahan tersangka dan barang bukti (tahap II) ke Kejati Kalteng.
"Tujuan Vito dan Bella dipindahkan ke Rutan Palangka Raya Kemenkumham supaya ada kejelasan nasib kami dan ada keadilan bagi kami," ucap keduanya kompak.
Menanggapi harapan dan keinginan dua orang korban investasi bodong tersebut, Jaksa Penuntut Umum, Dwinanto Agung Wibowo menjelaskan pada hari pertama sidang Majelis Hakim telah menentukan kedua terdakwa Vito dan Bella mengikuti persidangan secara online sedangkan untuk Jaksa Penuntut Umum harus luring/offline.
Terkait permintaan pindah lokasi tahanan, dia menjelaskan baik di Tahti Polda Kalteng dan Rutan Palangka Raya maupun Lapas sama-sama rumah tahanan negara. Selain itu dua terdakwa masih diperlukan dalam penyelidikan dan penyidikan tindak pidana pencucian uang oleh Bareskrim Polri makanya di tempatkan di Polda Kalteng.
"Jika ada permohonan seperti itu dari para korban nanti akan kami sampaikan kepada Majelis Hakim. Bisa juga nantinya para korban yang menjadi saksi perkara tersebut menyampaikan secara langsung kepada Majelis Hakim di persidangan," ucapnya.
Baca juga: OJK Kalteng: Waspadai investasi aset kripto tak terdaftar di Bappebti
Sekedar diketahui puluhan korban investasi bodong melaporkan pasangan suami istri Poltak Josef Novianto Vito Siagian dan Bella Cicilia ke Polda Kalteng pada Januari 2022.
Para korban terpikat dengan penjelasan yang menyakinkan dari kedua terdakwa bahwa perusahan sudah secara resmi terdaftar di Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (BAPPEBTI) pusat Jakarta dan melalui pengawasan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Mereka juga terpedaya oleh janji-janji Vito dan Bella yang akan membagikan profit atau keuntungan setelah kontrak dan list terbit. Vito dan Bella mengiming-imingi pembayaran keuntungan sebanyak 5 persen sampai 20 persen serta ditambah bonus. Belakangan diketahui Investasi tersebut diduga bodong.
"Terdakwa Vito dan Bella didakwa Pasal 105 Undang-undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan sebagaimana diubah dengan Undang-undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP," ucap Dwi di Palangka Raya, Kamis.
Kemudian, sambungnya, Pasal 106 Undang-undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan sebagaimana diubah dengan Undang-undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
"Dakwaan lainnya Pasal 378 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP," ucap pejabat kejaksaan penyandang pangkat dua melati itu.
Menanggapi dakwaan tersebut, terdakwa Vito dan Bella melalui kuasa hukumnya, Ipik Haryanto dalam nota keberatan atau eksepsinya menyampaikan kurang sependapat dengan dakwaan pertama dan kedua. Meski demikian dia menerima dakwaan ketiga.
Dia beralasan dakwaan yang dibuat Jaksa Penuntut Umum berbentuk alternatif. Tidak jelas bagian mana dari uraian perbuatan materiil terdakwa yang menunjukkan kesalahan perbuatan terdakwa berdua dari surat dakwaan tersebut.
Dia menyebutkan perkara yang menjerat kliennya bukanlah perbuatan pidana tetapi merupakan perbuatan perdata karena ada kesepakatan antara terdakwa berdua dengan owner/investor. Jadi alangkah baiknya perkara ini diselesaikan secara perdata saja.
Dia memohon Majelis Hakim menyatakan dakwaan Jaksa Penuntut Umum batal demi hukum atau setidak-tidaknya menyatakan dakwaan tersebut tidak dapat diterima.
"Memohon Majelis Hakim menyatakan klien kami terdakwa Vito dan Bella tidak dapat didakwa dan dituntut berdasarkan dakwaan Jaksa Penuntut Umum," demikian Ipik.
Sementara itu dua orang korban investasi bodong tersebut yang mengaku bernama Ati dan Maret menyampaikan permohonannya sekaligus meminta agar Majelis Hakim dapat menghadirkan terdakwa Vito dan Bella pada setiap persidangan secara luar jaringan (luring) atau tatap muka.
Mereka beralasan kondisi Palangka Raya sekarang ini adalah PPKM level satu. Begitu juga pemerintah sudah memberikan kelonggaran masyarakat bisa beraktifitas secara luring seperti kegiatan di perkantoran dan di bidang pendidikan di mana anak-anak sudah bisa bersekolah lagi secara tatap muka.
Dua ibu rumah tangga itu juga meminta supaya tempat penahanan kedua terdakwa dipindahkan dari Rutan Polda Kalteng ke Rutan Palangka Raya yang dikelola Kemenkumhan.
Baca juga: Kasus investasi bodong 'robot trading' jadi prioritas Kejagung
Hal itu sebagaimana isi Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) Polda Kalteng Nomor B/139/VI/RES.2.1./2022 tanggal 22 Juni 2022 poin kedua yakni perkara pidana tersebut telah dilakukan pelimpahan tersangka dan barang bukti (tahap II) ke Kejati Kalteng.
"Tujuan Vito dan Bella dipindahkan ke Rutan Palangka Raya Kemenkumham supaya ada kejelasan nasib kami dan ada keadilan bagi kami," ucap keduanya kompak.
Menanggapi harapan dan keinginan dua orang korban investasi bodong tersebut, Jaksa Penuntut Umum, Dwinanto Agung Wibowo menjelaskan pada hari pertama sidang Majelis Hakim telah menentukan kedua terdakwa Vito dan Bella mengikuti persidangan secara online sedangkan untuk Jaksa Penuntut Umum harus luring/offline.
Terkait permintaan pindah lokasi tahanan, dia menjelaskan baik di Tahti Polda Kalteng dan Rutan Palangka Raya maupun Lapas sama-sama rumah tahanan negara. Selain itu dua terdakwa masih diperlukan dalam penyelidikan dan penyidikan tindak pidana pencucian uang oleh Bareskrim Polri makanya di tempatkan di Polda Kalteng.
"Jika ada permohonan seperti itu dari para korban nanti akan kami sampaikan kepada Majelis Hakim. Bisa juga nantinya para korban yang menjadi saksi perkara tersebut menyampaikan secara langsung kepada Majelis Hakim di persidangan," ucapnya.
Baca juga: OJK Kalteng: Waspadai investasi aset kripto tak terdaftar di Bappebti
Sekedar diketahui puluhan korban investasi bodong melaporkan pasangan suami istri Poltak Josef Novianto Vito Siagian dan Bella Cicilia ke Polda Kalteng pada Januari 2022.
Para korban terpikat dengan penjelasan yang menyakinkan dari kedua terdakwa bahwa perusahan sudah secara resmi terdaftar di Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (BAPPEBTI) pusat Jakarta dan melalui pengawasan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Mereka juga terpedaya oleh janji-janji Vito dan Bella yang akan membagikan profit atau keuntungan setelah kontrak dan list terbit. Vito dan Bella mengiming-imingi pembayaran keuntungan sebanyak 5 persen sampai 20 persen serta ditambah bonus. Belakangan diketahui Investasi tersebut diduga bodong.