"Terus atas dasar apa kita melakukan sebagai pembina kepegawaian untuk menyetujui atau mengusulkan kembali narapidana untuk status PNS," kata Rohidin di Balai Semarak Kota Bengkulu, Selasa.
Ia menjelaskan bahwa tersangka kasus korupsi berapapun jumlah uang nya, ketika telah mendapatkan keputusan hukum tetap dari pengadilan maka yang bersangkutan diberhentikan secara tidak hormat sebagai ASN.
Namun jika yang bersangkutan melakukan Peninjauan Kembali (PK) atau proses hukum lainnya yang menghasilkan status hukum pidana korupsi hilang.
Baca juga: Masyarakat dukung pemerintah tindak tegas para mafia tanah
Sebelumnya Bupati Mukomuko Sapuan memperjuangkan sebanyak 17 orang mantan narapidana kasus korupsi untuk diangkat kembali menjadi aparatur sipil negara (ASN) karena mereka telah selesai menjalani hukumannya.
"Ini kewajiban kami sebagai pemerintah daerah memperjuangkan, kenapa tidak kita lakukan, daerah lain bisa itu yang kita lakukan tapi tentunya segala sesuatu keputusan di Menkumham dan Mendagri," ujarnya.
Sebanyak 17 orang ASN di lingkungan Pemerintah Kabupaten Mukomuko yang diberhentikan tidak hormat karena terlibat kasus korupsi sejak 2019 hingga 2020.
Alasan pengajuan tersebut karena beberapa pertimbangan pemerintah daerah setempat memperjuangkan mantan narapidana kasus korupsi untuk diangkat kembali menjadi ASN setelah dilakukan telaah staf dan kajian Inspektorat.
Selain itu telah selesai menjalani hukuman dan dari aspek kemanusiaan serta daerah lain pun sudah melakukan hal yang sama.
Baca juga: Dukung komitmen KPK kejar aset koruptor di luar negeri
Baca juga: Menghukum mati koruptor adalah manifestasi pemberantasan korupsi di Indonesia
Baca juga: KPK catat 86 persen koruptor berpendidikan tinggi
Baca juga: Dukung komitmen KPK kejar aset koruptor di luar negeri
Baca juga: Menghukum mati koruptor adalah manifestasi pemberantasan korupsi di Indonesia
Baca juga: KPK catat 86 persen koruptor berpendidikan tinggi