Dukung aspirasi ratusan sopir, DPRD Kotim dorong penindakan penyimpangan BBM

id Dukung aspirasi ratusan sopir, DPRD Kotim dorong penindakan penyimpangan BBM, kalteng, DPRD kotim, rudianur, Hairis Salamad, Sampit, kotim, Kotawaring

Dukung aspirasi ratusan sopir, DPRD Kotim dorong penindakan penyimpangan BBM

Wakil Ketua I DPRD Kotawaringin Timur, Rudianur ikut naik ke atas truk didampingi anggota dewan lainnya untuk membacakan rekomendasi DPRD terhadap aspirasi yang disampaikan ratusan sopir yang tergabung dalam ALFI Kalimantan Tengah, Selasa (23/8/2022). ANTARA/Norjani

Sampit (ANTARA) - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD), Kabupaten Kotawaringin Timur, Kalimantan Tengah, mendukung aspirasi yang disampaikan ratusan sopir dalam unjuk rasa, salah satunya mendorong aparat bertindak tegas terhadap pelaku penyimpangan bahan bakar minyak (BBM). 

"Kami sangat mengapresiasi kawan-kawan yang tergabung dalam ALFI yang telah menyampaikan aspirasi dengan baik dan tertib. Apa yang disampaikan, tentu juga kami dukung karena ini demi kepentingan masyarakat luas," kata Wakil Ketua I DPRD Kotawaringin Timur Rudianur di Sampit, Selasa. 

Rudianur bersama Wakil Ketua II DPRD Hairis Salamad, Ketua Komisi II Juliansyah dan belasan anggota DPRD lainnya, menerima perwakilan sopir dan pengusaha angkutan yang ingin menyampaikan aspirasinya. 

Perwakilan peserta aksi damai tersebut diterima di ruang rapat paripurna, sedangkan ratusan peserta lainnya yang umumnya para sopir, menunggu sambil berorasi di atas truk di depan kantor DPRD. Lebih dari 300 orang sopir yang hadir membawa serta truk mereka dalam aksi tersebut. 

Pertemuan tersebut mendengarkan keluhan dan aspirasi anggota ALFI Kalimantan Tengah terkait sengkarut solar bersubsidi. Selain itu juga ada penyampaian pendapat oleh masing-masing anggota dewan, perwakilan pemerintah kabupaten, Polres Kotawaringin serta Pertamina. 

Hasil pembahasan, ada empat poin rekomendasi yang disampaikan DPRD. Rekomendasi itu dibacakan oleh Rudianur sebelum menutup pertemuan, kemudian disampaikan kembali dari atas truk gandeng di hadapan ratusan sopir. 

Rekomendasi itu yaitu meminta pemberian kuota BBM bersubsidi, patut ditinjau kembali penyalurannya. Poin kedua, mendesak agar penyelewengan terhadap BBM bersubsidi oleh oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab harus segera ditindak. 

Baca juga: Ratusan sopir truk di Sampit berunjuk rasa desak subsidi solar dicabut

Poin ketiga, mendesak agar tidak ada antrean parkir di SPBU-SPBU yang ada di Kabupaten Kotawaringin Timur sesuai dengan aturan. kosongkan antrean di SPBU bagi penimbun dan pelangsir

Poin terakhir mendesak pertamina, yakni harus memberikan sanksi tegas kepada SPBU-SPBU yang melanggar aturan. 

"Kita semua berharap agar BBM bisa disalurkan dengan baik agar masyarakat bisa mendapatkannya dengan mudah kegiatan ekonomi juga berjalan lancar," tegas Rudianur. 

Sementara itu sebelumnya Sekretaris DPW Asosiasi Logistik dan Forwarder Indonesia (ALFI) Kalimantan Tengah yang juga Penanggung Jawab Aksi, Budi Hariono mengatakan, selama ini pihaknya kesulitan mendapatkan solar bersubsidi. 

Untuk mendapatkannya, sopir harus antre bahkan lebih dari satu hari. Selain itu, ada pungutan pihak tertentu hingga ratusan ribu rupiah terhadap truk yang antre di SPBU. 

Kondisi itu membuat solar bersubsidi seharga Rp5.150 per liter tidak mereka rasakan. Akhirnya mereka memilih membeli solar nonsubsidi jenis Dexlite dengan harga Rp18.150/liter.

Hal itulah yang menjadi alasan ALFI mendesak pemerintah mencabut subsidi solar untuk angkutan barang. Tujuannya agar hanya ada solar satu harga sehingga pasukannya menjadi lancar dan tidak perlu antre panjang untuk mendapatkannya. 

Baca juga: Badan Anggaran DPRD Kotim dorong pemkab lebih optimal gali pendapatan

Dalam aksi ini, ALFI Kalimantan Tengah menyampaikan sejumlah tuntutan kepada pemerintah, yakni mendesak pemerintah meninjau dan menghitung kembali kuota dan rawan harga jual solar subsidi.

Disparitas harga yang terlalu tinggi antara solar subsidi dengan solar nonsubsidi menyebabkan rawan penyalahgunaan. Oleh karena itu perlu pengawasan distribusi yang ketat karena selama ini penyaluran solar subsidi dinilai banyak yang tidak tepat sasaran dan merugikan keuangan negara.

Mendesak pemerintah, kepolisian, kejaksaan dan Mahkamah Agung agar menetapkan penyalahgunaan dan penyimpangan penyaluran solar subsidi sebagai tindak pidana korupsi. Penetapan dimaksud karena merugikan negara, memperkaya diri sendiri dan orang lain. Siapapun yang terlibat agar ditindak tegas secara hukum.

Untuk kepastian berusaha bagi pengusaha logistik dan angkutan barang, ALFI mendesak pemerintah menetapkan satu harga BBM solar untuk angkutan barang. Sementara itu untuk angkutan penumpang dan nelayan juga ditetapkan satu harga tersendiri pula yang berbeda dengan angkutan barang. 

ALFI Kalimantan Tengah mengusulkan pemerintah menghapus solar subsidi bagi angkutan barang untuk regional Kalimantan. Untuk alokasi dana subsidi BBM solar yang selama ini ada dalam APBN, diminta agar dialihkan untuk pembangunan infrastruktur jalan dan jembatan di Kalimantan, khususnya Kabupaten Kotawaringin Timur yang kondisinya relatif tertinggal jauh dibanding di Pulau Jawa, sesuai alokasi atau kuota subsidi BBM solar untuk Kalimantan. 

ALFI juga mendesak pemerintah agar mengabulkan maksud surat Dewan Pengurus Pusat ALFI Nomor: 10/DPP-ALFI/II/2022, tanggal 22 Maret 2022 yang ditujukan kepada Menteri ESDM RI, tentang penyampaian usulan pencabutan subsidi solar untuk armada angkutan barang.

"Pernyataan dan aspirasi ini kami sampaikan demi dan bangsa dan kemaslahatan masyarakat banyak, khususnya demi mewujudkan ekonomi yang sehat dan dinamis di Kalimantan, terutama di provinsi Kalimantan dan Kabupaten Kotawaringin Timur," demikian Budi. 

Baca juga: Pertamina beri sanksi tujuh SPBU di Kalteng