Pasal penodaan agama harus dirumuskan hati-hati agar tak tibulkan persoalan di masyarakat

id Abu Rokhmad,Kalteng,Pasal penodaan agama ,Wakil Ketua Lembaga Penyuluhan dan Bantuan Hukum PBNU

Pasal penodaan agama harus dirumuskan hati-hati agar tak tibulkan persoalan di masyarakat

Tangkapan layar - Wakil Ketua Lembaga Penyuluhan dan Bantuan Hukum PBNU Abu Rokhmad dalam diskusi daring Forum Merdeka Barat 9 (FMB9), Senin (29/8/2022). (ANTARA/Melalusa Susthira K.)

Jakarta (ANTARA) - Wakil Ketua Lembaga Penyuluhan dan Bantuan Hukum PBNU Abu Rokhmad mengatakan bahwa pasal tentang penodaan agama dalam Rancangan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (RKUHP) harus dirumuskan secara hati-hati agar tidak menimbulkan persoalan di masyarakat.

“Catatan kami adalah pastikan pasal tentang penodaan agama harus dirumuskan secara hati-hati,” kata Abu dalam diskusi daring Forum Merdeka Barat 9 (FMB9) dengan tema “RUU KUHP: Wujud Keadilan Hukum Indonesia” dipantau di Jakarta, Senin.

 Abu menyebut pasal penodaan agama perlu dirumuskan secara spesifik lantaran pasal tentang penodaan agama sering dianggap sebagai pasal karet, seperti halnya pasal penghinaan presiden. Namun, sambungnya, pasal penodaan agama lebih krusial karena menyangkut keyakinan atau kepercayaan.

Ia menjelaskan kehati-hatian perumusan pasal penodaan agama diperlukan agar dalam implementasinya pasal tersebut tidak memunculkan kasus-kasus yang rentan menjerat masyarakat.

“Sebab kalau ini dibiarkan begitu saja, pasal penodaan agama ini, saya kira kita akan mengulang-ulang saja, mengulang-ulang sejarah masa lalu, kita sudah berkali-kali ada kejadian semacam itu,” ucapnya.

Ia mengatakan agar tak menjadi pasal karet maka dalam implementasinya perlu menitikberatkan perhatian pada pemenuhan aspek-aspek unsur pidana di dalamnya secara seksama. Ia mengingatkan agar perumusan pasal penodaan agama dalam RKUHP perlu mencantumkan aliran kepercayaan.

“Harus memenuhi unsur-unsurnya, pidananya harus betul-betul bisa kita ketahui bersama, lalu kemudian aparat penegak hukumnya di dalam mengimplementasikan harus berhati-hati dan bersungguh-sungguh karena ini menyangkut agama,” kata Abu.

“Apa lagi kalau dipadu, digabungkan dengan UU ITE saya kira ini akan jadi persoalan serius,” katanya.

Abu menuturkan masih dicantumkannya pasal penodaan agama dalam RKUHP menunjukkan bahwa pemerintah selaku pembuat undang-undang menaruh agama beserta umat, simbol, dan kepentingan agama terkait di dalamnya pada tempat yang penting sehingga perlu untuk diberi payung perlindungan hukum.

“Itu semata-mata untuk menjaga kebersamaan, kemaslahatan, dan kedamaian,” kata Abu.