Jakarta (ANTARA) - Mahkamah Konstitusi menolak gugatan pengujian Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum yang diajukan oleh Partai Solidaritas Indonesia yang diwakili oleh Giring Ganesha Djumaryo selaku Ketua Umum dan Sekretaris Jenderal PSI Dea Tunggaesti.
"Menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya," kata Ketua MK Anwar Usman saat membacakan amar putusan perkara Nomor 64/PUU-XX/2022 di Jakarta, Rabu.
Dalam perkara tersebut, tiga orang hakim MK, yakni Saldi Isra, Suhartoyo dan Enny Nurbaningsih memiliki pendapat berbeda (dissenting opinion).
Pada bagian pokok permohonan yang dibacakan langsung oleh Hakim Manahan M.P. Sitompul menyatakan pemohon mendalilkan Pasal 173 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu inskonstitusionalitas.
Kepada mahkamah, pemohon menyampaikan sejumlah argumentasi, di antaranya verifikasi administrasi tidak menjamin kebenaran dan kesesuaian data sehingga seluruh partai politik tanpa terkecuali perlu dicek kebenaran serta kesesuaian persyaratan sebagai partai calon peserta pemilu melalui verifikasi faktual.
Kemudian, menurut pemohon, apabila verifikasi faktual tidak dilakukan, KPU hanya mengandalkan kebenaran dan keakuratan dokumen yang diserahkan partai politik berdasarkan kejujuran dan integritas dari partai politik yang bersangkutan.
Sedangkan faktanya, menurut pemohon, dalam verifikasi faktual masih ditemukan data fiktif terkait keanggotaan, kepengurusan maupun kantor partai politik.
Atas beberapa alasan yang disampaikan kepada MK, pemohon memohon agar menyatakan Pasal 173 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu yang telah berubah makna berdasarkan putusan MK Nomor 55/PUU-XVIII/2020 bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.
Hal itu sepanjang tidak dimaknai seluruh partai politik, yakni yang telah lolos verifikasi Pemilu 2019 dan sudah lolos atau memenuhi ketentuan parliamentary threshold pada Pemilu 2019. Berikutnya partai politik baru wajib lolos verifikasi administrasi dan faktual oleh KPU.
Namun, upaya gugatan pengujian undang-undang yang dilayangkan oleh PSI ke MK ditolak secara keseluruhan oleh mahkamah.
Berita Terkait
PSI nilai Jakarta sudah tak butuhkan sosok Anies Baswedan
Rabu, 27 Maret 2024 15:05 Wib
Kaesang Pangarep bakal dicalonkan sebagai Gubernur DKI Jakarta
Rabu, 27 Maret 2024 13:06 Wib
Kaesang dinilai pengaruhi naiknya suara PSI secara nasional
Senin, 4 Maret 2024 14:45 Wib
Tanggapan KPU RI soal kenaikan suara PSI di Sirekap
Minggu, 3 Maret 2024 20:21 Wib
Suara PSI meningkat dipengaruhi tingginya dukungan dari daerah
Sabtu, 2 Maret 2024 23:40 Wib
Kaesang buka kesempatan bagi Jokowi untuk gabung PSI
Selasa, 6 Februari 2024 18:08 Wib
Kaesang mengaku banyak arahan rahasia dari Jokowi buat PSI
Senin, 5 Februari 2024 17:24 Wib
Kaesang sebut Jokowi dukung PSI
Senin, 29 Januari 2024 9:08 Wib