Palangka Raya (ANTARA) - Fraksi Demokrat di DPRD Kota Palangka Raya, Kalimantan Tengah menyetujui terhadap pengajuan rancangan perda (raperda) tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha yang nantinya akan diterapkan di kota setempat.
"Fraksi Demokrat menilai, mengingat satu buah raperda dimaksud sangat penting dan bersifat mendesak agar sesegera mungkin dibahas maka dengan ini fraksi kami menyetujui untuk dibahas pada tingkat lebih lanjut," kata Juru Bicara Fraksi Demokrat Arthur Apriossi Tuwan saat sidang paripurna Tahun Sidang 2022/2023 DPRD Kota Palangka Raya, Kamis.
Meskipun menyetujui terkait satu buah raperda penyelenggaraan perizinan berusaha tersebut, Fraksi Demokrat DPRD Palangka Raya juga menyampaikan saran dan harapan terkait perda tersebut.
Pertama pihaknya mengapresiasi terhadap
pemkot setempat, terkait adanya raperda tentang penyelenggaraan perizinan berusaha di kota setempat dalam meningkatkan ekosistem
investasi dan kemudahan berusaha di daerah.
Bahkan besar harapan ke depannya raperda tersebut dapat diiringi semangat dari masyarakat di 'Kota Cantik' julukan Palangka Raya, untuk mendongkrak potensi ekonomi dan juga mendorong pemkot untuk terus mematangkan.
Kemudian, mengingat sistem perizinan yang dapat memudahkan masyarakat, lebih ringkas, lebih efektif dan efisien serta pengawasan kegiatan usaha yang transparan dan dapat dipertanggungjawabkan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
"Kami menyetujui raperda ini dan akan berupaya agar pembahasan raperda ini dapat rampung sesuai jadwal yang telah ditetapkan, dan tentunya disesuaikan pula dengan mekanisme dan tahapan-tahapan yang lazim dan berlaku sebelum perda ditetapkan," ungkapnya.
Raperda tersebut tentunya Fraksi Demokrat DPRD setempat menindaklanjuti pidato pengantar Wali Kota Palangka Raya Fairid Naparin terhadap satu buah raperda Kota Palangka Raya tentang penyelenggaraan perizinan berusaha di daerah itu.