Sampit (ANTARA) - Seluruh sekretaris desa di Kabupaten Kotawaringin Timur diminta meningkatkan kemampuan personal karena keberadaan mereka sangat strategis sehingga berpengaruh terhadap jalannya pemerintahan desa, termasuk dalam upaya pencegahan penyimpangan.
"Jika sekretaris desa tidak mampu menjalankan tugas-tugasnya dengan baik, maka banyak persoalan yang akan muncul dan akibatnya desa tidak akan maju dan berkembang sesuai dengan harapan yang diharapkan Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur," kata Bupati Halikinnor di Ujung Pandaran, Sabtu.
Harapan itu disampaikan Halikinnor saat menghadiri 'Hasupa Hasundau Sekretaris Desa se-Kabupaten Kotawaringin Timur' yang dilaksanakan di objek wisata Pantai Ujung Pandaran. Turut hadir Sekretaris Daerah Fajrurrahman, Pelaksana Tugas Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Sutimin, Camat Teluk Sampit Juliansyah dan Kepala Desa Ujung Pandaran Aswin Noor.
Halikinnor mengaku sangat mengapresiasi acara ini. Ini yang pertama dilaksanakan di Kabupaten Kotawaringin Timur, bahkan dia yakin ini yang pertama yang dilaksanakan di Kalimantan Tengah.
Dia sangat mendukung kegiatan ini sebagai upaya saling bertukar informasi dan pengalaman dalam melaksanakan tugas sebagai sekretaris desa, sambil berlibur di tempat wisata yang menjadi kebanggaan Kabupaten Kotawaringin Timur.
Kotawaringin Timur terdiri dari 168 desa dan 17 kelurahan yang tersebar di 17 kecamatan. Setiap desa dan kelurahan mempunyai karakteristik geografis, demografi dan potensi masing-masing.
Sekretaris desa sangat strategis dalam jalannya roda pemerintahan desa yang dilaksanakan oleh kepala desa selaku kepala pemerintahan di desa. Sekretaris desa berkedudukan sebagai perangkat desa yang bertugas membantu kepala desa dalam bidang administrasi pemerintahan dan selaku pimpinan sekretariat desa.
Baca juga: Rumah Wakil Ketua DPRD Kotim turut terendam banjir
Menurut Halikinnor, sekretaris desa memegang peranan yang sangat strategis di desa dalam penataan administrasi desa dan pengelolaan keuangan desa.
Seorang sekretaris desa diharapkan memiliki kemampuan di atas rata-rata perangkat desa lainnya yaitu kepala urusan (Kaur) dan kepala seksi (Kasi). Harapannya, roda pemerintahan di desa dapat berjalan dengan baik dan maksimal, seperti kemampuan dalam pengelolaan keuangan desa.
Melihat pentingnya peran sekretaris desa dalam membantu tugas kepala desa, maka sekretaris desa diharapkan selalu meningkatkan kemampuan dan pengetahuan, terutama terkait dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Dengan begitu, tidak ada administrasi desa yang menyimpang dari peraturan yang berlaku.
Halikinnor juga mengingatkan kepada Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa dan camat selaku pembina terhadap pemerintahan desa agar selalu melakukan pembinaan dan peningkatan kapasitas terhadap sekretaris desa dan perangkat desa lainnya serta juga kepala desa.
"Saya berharap tidak ada lagi kepala desa atau perangkat desa yang tersandung masalah hukum, terutama terkait pengelolaan keuangan desa," harap Halikinnor.
Halikinnor juga mengapresiasi upaya-upaya yang dilakukan oleh Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa dalam penyerapan dana desa. Sampai hari ini sudah terdapat 109 desa yang sudah disalurkan dana desa tahap tiga.
"Ini juga berkat kerja keras sekretaris desa dalam melaksanakan tugas sebagai pembantu kepala desa dalam melaksanakan administrasi desa dan pengelolaan keuangan desa," demikian Halikinnor.
Baca juga: PT DLU berlakukan tarif baru tiket kapal rute Sampit
Baca juga: Hibahkan tanah, Pemkab Kotim berharap BLK terbesar segera terwujud
Baca juga: PT Maju Aneka Sawit bergerak cepat bantu korban banjir di Desa Hanjalipan