Polres Barut tangkap dua pelaku pengoplos gas elpiji 3 kg

id pengoplosan gas elpiji barut,polres barut,gas elpiji 3 kg,barito utara ,kalteng,oplos gas

Polres Barut tangkap dua pelaku pengoplos gas elpiji 3 kg

Personel Satreskrim Polres Barito Utara saat melakukan penggerebekan salah satu rumah warga di Jalan Pendreh Rt 30 Muara Teweh yang kedapatan melakukan pengoplosan atau memindahkan tabung gas elpiji 3 kg ke tabung industri 12 kg di Muara Teweh, Kamis (16/9/2022).ANTARA/HO-Humas Polres Barito Utara

Muara Teweh (ANTARA) - Personel  Satreskrim Polres Barito Utara, Kalimantan Tengah, menangkap  SN alias Pitri (43) dan A alias To warga Jalan Pendreh Rt 30 Muara Teweh   kedapatan melakukan pengoplosan atau memindahkan gas elpiji  tabung 3 kilogram ke tabung industri 12 kg.

Kapolres Barito Utara AKBP Gede Pasek Muliadyana melalui Kasihumas AKP Sugiya di Muara Teweh, Jumat, mengatakan penggerebekan rumah warga di Jalan Pendreh tersebut atas laporan dari warga setempat.

Saat dilakukan penggeledahan pada Kamis (16/9) didapati pelaku sedang menyalahgunakan niaga bahan bakar gas (LPG) disubsidi pemerintah dengan cara menyuntikkan/memindahkan isi dari tabung 3 Kg ke tabung 12 Kg nonsubsidi atau mengoplos gas bersubsidi dari tabung ukuran 3 Kg ke tabung nonsubsidi 12 Kg tanpa dilengkapi izin dari pihak berwenang.

Selanjutnya polisi membawa kedua pelaku SN alias Pitri dan A alias To dan barang bukti dalam perkara tindak pidana ke Polres Barito Utara untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Menurut  dia  pasal yang disangkakan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi yang diubah dengan Pasal 40 angka 9 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, dinyatakan bahwa setiap orang yang menyalahgunakan pengangkutan dan/atau niaga bahan bakar minyak, bahan bakar gas, dan/atau Liquefied Petroleum Gas yang disubsidi Pemerintah.

"Keduanya diancam pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling tinggi Rp60 miliar. Juncto Pasal 55 KUHPidana," tegas dia.

Adapun barang bukti yang diamankan polisi 26 tabung elpiji ukuran 12 Kg, terdiri dari tujuh tabung berisi gas dan 19 tabung kosong, 23 tabung elpiji ukuran 3 Kg bersubsidi, terdiri dari 15 tabung berisi gas dan delapan tabung kosong, dan satu kursi plastik warna hijau.

Kemudian tiga buah tutup gas (12 Kg) warna kuning, 26 buah tutup gas (3 Kg) warna biru, satu bungkus karet warna merah, satu buah gunting, tiga buah obeng, satu rakitan regulator gas warna hitam merk destec dan Miyako warna abu-abu beserta selang gas warna hitam.

Kemudian dua buah selang gas warna hitam, dua buah sarung tangan, dua plastik es batu (sudah mencair), satu buah handuk warna merah, satu buah handuk warna kuning, satu buah clam dan dua buah kursi kecil warna biru.