KPU Palangka Raya tetapkan daftar pemilih berkelanjutan 182.701 orang

id Kpu palangka raya, komisi pemilihan umum, dpb, daftar pemilih berkelanjutan, palangka raya

KPU Palangka Raya tetapkan daftar pemilih berkelanjutan 182.701 orang

Dokumentasi - Warga usai menggunakan hak suara di TPS pada Pemilu di Kota Palangka Raya (17/4/2019). (ANTARA)

Palangka Raya (ANTARA) -
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Palangka Raya, Provinsi Kalimantan Tengah menetapkan jumlah Daftar Pemilih Berkelanjutan (DPB) pada Agustus 2022 sebanyak 182.701 orang.
 
"Jumlah ini mengalami penurunan dibanding DPB pada periode Juli," kata Ketua KPU Kota Palangka Raya Ngismatul Choiriyah di Palangka Raya, Sabtu.
 
Dia menerangkan, penurunan jumlah daftar pemilih ini terjadi di antaranya karena ada warga yang meninggal, warga pindah keluar, hingga data pemilih ganda, sehingga data harus diperbaharui atau disesuaikan.
 
"Jadi sampai saat Daftar Pemilih Tetap (DPT) ditetapkan, jumlah daftar pemilih sesuai DPB sangat besar berpotensi berubah, baik bertambah ataupun berkurang," jelasnya.

Baca juga: BPJS Kesehatan-BPJAMSOSTEK siap optimalkan jaminan sosial di Kalteng
 
Wanita berhijab ini mengatakan, pemutakhiran daftar pemilih berkelanjutan dilakukan untuk menghasilkan data pemilih yang semakin berkualitas dan akurat.
 
Dia pun mengajak masyarakat Palangka Raya yang tersebar di lima kecamatan yang ada, memanfaatkan aplikasi "mobile" Lindungihakmu untuk memeriksa dan memastikan telah terdaftar dalam daftar pemilih.
 
Ketua KPU "Kota Cantik" yang juga membidangi bagian logistik itu menerangkan, cara penggunaan aplikasi itu juga mudah. Hanya dengan memasukkan kota tempat tinggal dan Nomor Induk Kependudukan (NIK).
 
Jika telah masuk daftar akan muncul nama hingga lokasi Tempat Pemungutan Suara (TPS). Aplikasi itu juga dapat diunduh secara gratis di play store dengan pencarian Lindungi Hakmu yang menampilkan logo KPU.
 
Data yang pada sistem dan aplikasi yang dikelola KPU RI tersebut terpusat nasional. Aplikasi ini juga dapat diakses seluruh Warga Negara Indonesia (WNI) kapanpun dan dimanapun jika dilakukan dengan cara yang tepat.
 
"Jika ada warga yang mendaftar secara daring, maka petugas KPU di tingkat kabupaten/kota akan melakukan klarifikasi," katanya.
 
Warga juga dapat memeriksa daftar pemilihan secara mandiri melalui lindungihakmu.kpu.go.id atau layanan di nomor 0811 5201 823 untuk warga yang status pemilihnya di Kota Palangka Raya.
 
"Ini dilakukan untuk meningkatkan kepadanan sehingga nantinya data daftar pemilih semakin bagus, semakin sahih dan semakin riil dengan kondisi di lapangan," katanya.

Baca juga: Polisi selidiki pembunuh pasutri di Palangka Raya

Baca juga: BMKG prakirakan cuaca Kalimantan secara umum berpotensi hujan

Baca juga: BMKG prakirakan cuaca Kalimantan secara umum berpotensi hujan