Kuala Pembuang (ANTARA) -
DPRD Kabupaten Seruyan, Kalimantan Tengah menggelar rapat dengar pendapat (RDP) terkait pengalihan fungsi dan manfaat atas kepemilikan hak tanah, kebun dan rumah akibat pembangunan SUTT 150 Kv Sampit-Kuala Pembuang bersama PLN serta masyarakat Desa Pematang Panjang.
“Terkait pengalihan fungsi dan manfaat kepemilikan hak tanah akibat program SUTT 150 Kv tersebut, informasi yang didapat permasalahannya kepada tim penilai ganti rugi yang pada prosesnya mungkin kurang maksimal,” kata Ketua DPRD Seruyan Zuli Eko Prasetyo di Kuala Pembuang, Senin.
Dia mengatakan terkait kesepakatan harga tidak ada musyawarah, karena keterangan dari PLN tidak ada harga yang baku dari tanaman khususnya. Jadi kesepakatan RDP tersebut dalam waktu satu minggu pihaknya akan melaksanakan rapat kembali dengan menghadirkan tim penilai.
“Kita harap tim penilai bisa bekerja sesuai dengan apa yang diamanahkan dan tentu melibatkan semua pihak, termasuk masyarakat baik pihak desa maupun kecamatan. Hal tersebut dikarenakan ini merupakan program pemerintah, tentu ke depan bermanfaat bagi wilayah kita,” jelasnya.
Baca juga: DPRD minta tanggul tambak nelayan budi daya ditinggikan
Lanjut dia menambahkan, untuk mengatasi hal tersebut tentu komunikasi yang baik sangat diperlukan antara masyarakat dengan PLN ataupun pihak terkait lainnya. Sehingga persoalan ini bisa mendapatkan jalan tengahnya.
Sementara itu Manajer Perizinan dan Umum PT PLN Kalimantan Bagian Barat Asriadi Adri mengatakan, terkait permasalahan kompensasi telah ditetapkan oleh lembaga penilai, sehingga pihaknya tidak terlibat terkait cara penilaian maupun prosesnya. PLN hanya bisa menyampaikan hasil dari penilaian tersebut.
“Kita dari PLN hanya menyampaikan hasil dari penilaian lembaga tersebut sehingga pihaknya tidak terlibat untuk proses penilaiannya,” terangnya.