Pemkab Gunung Mas tangguhkan permohonan ASN mutasi ke luar daerah

id Pemkab Gunung Mas tangguhkan permohonan ASN mutasi ke luar daerah, kalteng, gumas, Gunung mas

Pemkab Gunung Mas tangguhkan permohonan ASN mutasi ke luar daerah

Kepala BKPSDM Kabupaten Gunung Mas, Guanhin. ANTARA/Chandra

Kuala Kurun (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Gunung Mas, Kalimantan Tengah, menangguhkan permohonan Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkup pemkab setempat, yang mengajukan pindah atau mutasi ke luar daerah.

“Pemkab Gunung Mas sedang melakukan penataan dan pemetaan ASN. Jadi ASN yang meminta pindah keluar daerah kita tahan dulu, jika alasannya tidak terlalu penting,” ucap Bupati Jaya S Monong melalui Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Guanhin di Kuala Kurun, Rabu.

Pemkab Gunung Mas memperkenankan serta memprioritaskan ASN yang ingin pindah, jika ASN tersebut mengikuti suami sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS), anggota TNI/Polri, atau pegawai Badan Usaha Milik Negara (BUMN)/Badan Usaha Milik Daerah (BUMD).

Namun jika ASN Pemkab Gunung Mas mengajukan permohonan pindah dengan alasan hanya untuk mencari pengalaman atau menyegarkan diri, maka permohonan ASN yang bersangkutan terpaksa ditangguhkan dulu.

Sejauh ini, tutur dia, ASN Pemkab Gunung Mas yang mengajukan pindah tugas ke kabupaten/kota lain terbilang cukup banyak. Mayoritas mereka mengajukan pindah ke Palangka Raya.

Baca juga: Sebanyak 108 pendaftar panwascam di Gunung Mas lulus seleksi administrasi

Mantan Camat Rungan Barat ini menyebut, ASN Pemkab Gunung Mas hanya berjumlah 3.314 orang. Jumlah itu terbilang sedikit jika dibandingkan dengan jumlah ASN di kabupaten/kota lain di wilayah Kalteng.

“Kalau banyak yang minta keluar dari Gunung Mas, nanti siapa yang bekerja untuk kabupaten ini? Jadi yang alasannya tidak terlalu penting terpaksa kami tangguhkan,” papar mantan Kepala Bagian Hukum Sekretariat Daerah Gunung Mas ini.

Di sisi lain, Pemkab Gunung Mas membuka pintu bagi ASN yang bertugas di kabupaten/kota lain, yang ingin mengabdikan diri di kabupaten bermoto ‘Habangkalan Penyang Karuhei Tatau’.

“Bagi ASN Pemkab Gunung Mas yang ingin pindah untuk sementara waktu tidak kami perkenankan dulu, sampai 2023 mendatang. Namun bagi yang ingin masuk Gunung Mas kita siap menerima,” demikian Guanhin.

Baca juga: Pemkab Gumas bantu pembangunan gereja GKE Calon Jemaat Jangkang

Baca juga: Dapat bantuan mobil, Pelayanan terhadap jemaat GKE Sion diharapkan semakin maksimal

Baca juga: Kejari Gunung Mas siap sinergikan program bersama pemkab