"Kosmetik ilegal ini akan dikirim ke berbagai kota di Kalimantan, Sulawesi, Jawa dan Sumatera dengan modus barang kiriman melalui Perusahaan Jasa Titipan (PJT) dan PT. Pos Indonesia," kata Kepala KPPBC Tarakan, Minhajuddin Napsah di Tarakan, Kalimantan Utara, Rabu.
Baca juga: Oknum pegawai Bea Cukai ditetapkan tersangka penembakan Pengusaha asal Batam
Kronologis penindakan berawal dari informasi yang diperoleh tim gabungan pada 5 Oktober 2022 terkait adanya pengiriman kosmetik ilegal melalui Tarakan.
Tim Bea Cukai Tarakan menerima informasi dari Bea Cukai Nunukan yang sumber informasinya berasal dari SGI (Satgas Gabungan Intelijen) terkait adanya pengiriman kosmetik impor ilegal Dari Sebatik menuju Tarakan.
Adapun kosmetik ilegal ini diangkut menggunakan sarana pengangkut speedboat reguler Sinar Baru Express
Atas informasi tersebut tim melakukan pendalaman dan diketahui kosmetik ilegal tersebut dikirim melalui PT. Pos Indonesia dan PJT TIKI. Selanjutnya tim berkoordinasi dengan PT. Pos Tarakan dan PJT TIKI Tarakan.
"Saat dilakukan pemeriksaan di PJT TIKI Tarakan tim gabungan berhasil menemukan dua paket barang kiriman berisi 400 pcs kosmetik ilegal asal Filipina," kata Minhajuddin.
Sementara di PT. Pos Indonesia Tarakan tim menemukan sebanyak 149 paket barang kiriman dengan jumlah 5.168 pcs dan 30 set kosmetik ilegal berbagai jenis dan merek dengan total berat 323,31 kilogram asal Filipina dan Malaysia. Diperkirakan keseluruhan barang tersebut senilai kurang lebih Rp200 juta.
"Dengan adanya pengungkapan kosmetik ilegal ini, menjadi bukti keseriusan Bea Cukai Tarakan untuk terus bersinergi dengan berbagai instansi lain dalam menjalankan salah satu fungsi Bea Cukai dan sebagai community protector (pelindung masyarakat dari masuknya barang ilegal, red)," kata Minhajuddin.
Baca juga: Sebanyak 595 produk kosmetik ilegal ditemukan di Banjarmasin
Baca juga: Lima tersangka segera disidangkan soal kasus kosmetik ilegal
Baca juga: BBPOM sita 19 ribu obat dan kosmetik ilegal senilai Rp1,2 miliar