Banjarmasin (ANTARA) - Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BB POM) di Banjarmasin, Kalimantan Selatan menemukan sebanyak 595 produk kosmetik ilegal hasil penertiban pasar dari kosmetika ilegal dan atau mengandung bahan berbahaya.
"Dari 595 kemasan, kosmetika tanpa izin edar (TIE) sebanyak 504 kemasan, kosmetika kedaluwarsa 64 kemasan, dan temuan obat keras sebanyak 27 kemasan," kata Kepala BB POM Banjarmasin Leonard Duma, di Banjarmasin, Rabu.
Adapun jenis temuan produk kosmetik tanpa izin edar (TIE), antara lain berupa krim wajah, lipstik, pensil alis, foundation, pewarna kuku, masker, sabun, dan lainnya.
Petugas Badan POM yang turun ke lapangan bersama Dinas Perdagangan Kalimantan Selatan, Dinas Kesehatan Kalimantan Selatan serta dinas terkait di kabupaten dan kota setempat melakukan pemeriksaan sarana peredaran kosmetik terhadap 39 toko dengan hasil 18 toko memenuhi ketentuan (MK) dan 21 sarana tidak memenuhi ketentuan (TMK).
Terhadap temuan produk ilegal telah ditindaklanjuti dengan perintah pemusnahan, dan pemilik toko diminta membuat surat pernyataan bermeterai bahwa tidak lagi mengedarkan atau menjual produk kosmetik TIE.
Duma mengimbau kepada masyarakat agar selalu waspada dan berhati-hati dalam melakukan pembelian kosmetik, baik secara daring maupun langsung membeli di toko.
Pastikan bahwa produk tersebut sudah terdaftar di Badan POM dan selalu ingat "Cek KLIK" sebelum membeli produk kosmetik, yaitu dengan melakukan Cek Kemasan (pastikan dalam kondisi baik), Cek Label (baca informasi pada labelnya), Cek Izin Edar, dan Cek Tanggal Kedaluwarsa.
Jika masyarakat menemukan peredaran produk obat dan makanan ilegal dapat melaporkan kepada Unit Layanan Pengaduan Konsumen (ULPK) Balai Besar POM di Banjarmasin melalui telepon (0511-3305115), WhatsApp (085245004884), ataupun lewat media sosial.
Berita Terkait
Pemutihan kebun sawit ilegal di Kalteng harus memperhatikan hak masyarakat
Rabu, 1 Mei 2024 15:17 Wib
Laporkan bila ada aktivitas mencurigakan WNA melalui "hotline" Imigrasi
Kamis, 25 April 2024 14:33 Wib
Polri diminta merazia jasa travel non prosedural
Jumat, 12 April 2024 23:22 Wib
Masyarakat waspadai penawaran pinjol ilegal
Selasa, 9 April 2024 15:01 Wib
Pemusnahan barang impor ilegal senilai Rp9,3 miliar
Kamis, 28 Maret 2024 16:14 Wib
Satgas perkuat berantas aktivitas keuangan ilegal
Sabtu, 9 Maret 2024 13:51 Wib
OJK blokir sebanyak 233 pinjol ilegal pada 2024
Selasa, 5 Maret 2024 8:18 Wib
Pinjol ilegal masih marak, DPRD Palangka Raya minta OJK lanjutkan moratorium
Senin, 4 Maret 2024 17:12 Wib