Palangka Raya (ANTARA) -
Sekretaris Daerah Provinsi Kalimantan Tengah Nuryakin mengatakan, program pembentukan Desa Antikorupsi milik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI, sangat sejalan dengan komitmen Gubernur Kalimantan Tengah Sugianto Sabran dalam upaya penyelenggaraan pemerintahan bebas korupsi.
"Ini sangat sejalan dengan komitmen Gubernur Sugianto Sabran, yakni terselenggaranya pemerintahan bebas korupsi hingga lembaga pemerintahan terkecil tingkat desa dan kelurahan," tegas Nuryakin dihubungi di Jakarta, Selasa.
Hal itu dia sampaikan usai mengikuti rapat koordinasi rencana pembentukan percontohan Desa Antikorupsi tahun 2023, bertempat di JS Luwansa Hotel and Convention Centre Jakarta. Rakor tersebut dibuka langsung oleh Ketua KPK RI Firli Bahuri.
Nuryakin mengatakan, hal ini ibarat 'gayung bersambut', sebab program KPK tersebut sejalan dengan semangat Pemprov Kalteng dalam upaya pencegahan korupsi, sekaligus untuk menanamkan budaya antikorupsi.
Adapun usulan desa percontohan antikorupsi 2023 dari Kalteng adalah Desa Beringin Jaya Tunggal dan Desa Mekar Jaya, Kabupaten Kotawaringin Timur, serta Desa Pasir Panjang, Kabupaten Kotawaringin Barat.
Sementara itu Ketua KPK RI Firli mengatakan, Desa Antikorupsi ini merupakan program unggulan KPK, selain Paku Integritas, Politik Cerdas Berintegritas, serta Program Jelajah Negeri Bangun Antikorupsi.
Untuk memberantas korupsi, Firli menyatakan harus adanya kerja sama dan sinergi antara pemerintah dan masyarakat.
"Jika ada korupsi jangan dibiarkan, membiarkan sama saja melakukan korupsi," jelasnya.
Firli menjelaskan, pentingnya memberikan pendidikan kepada masyarakat tentang budaya antikorupsi agar tumbuh kesadaran tidak ingin melakukan korupsi.
"Kita bisa mencegahnya dengan memperbaiki sistem supaya mengurangi celah. Korupsi tidak bisa diberantas oleh KPK sendiri, harus melibatkan eksekutif dan yudikatif," ucapnya.
Saat ini menurutnya sudah ada 11 Desa Antikorupsi di 11 provinsi. Kepala desa menjadi contoh Desa Antikorupsi, mulai dari perencanaan, penganggaran, pengadaan barang dan jasa, laporan, dan pertanggungjawaban.