Dua mantan pejabat Dinas PUPR dieksekusi ke Lapas Sukamiskin
Jakarta (ANTARA) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengeksekusi dua terpidana perkara suap terkait pengadaan barang dan jasa di Dinas PUPR Kabupaten Musi Banyuasin (Muba), Sumatera Selatan, ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat.
Dua terpidana masing-masing mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Muba Herman Mayori dan mantan Kabid Sumber Daya Air (SDA)/Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Dinas PUPR Kabupaten Muba Eddy Umari.
"Tim jaksa eksekutor, Rabu (26/10) telah selesai melaksanakan eksekusi putusan Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Tinggi Palembang yang berkekuatan hukum tetap dengan terpidana Herman Mayori dan kawan-kawan ke Lapas Sukamiskin, Bandung," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri di Jakarta, Senin.
Ia mengatakan untuk terpidana Herman Mayori dan Eddy Umari masing-masing menjalani pidana penjara selama 4 tahun dikurangi masa penahanan dan masing-masing dibebankan pula kewajiban pembayaran pidana denda Rp200 juta.
Keduanya bersama mantan Bupati Muba Dodi Reza Alex Noerdin merupakan pihak penerima dalam perkara tersebut.
Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Palembang pada Selasa (5/7) memvonis Herman Mayori dan Eddy Umari masing-masing dengan hukuman 4 tahun 6 bulan penjara ditambah denda senilai Rp200 juta subsider 4 bulan kurungan.
Majelis hakim menyatakan keduanya terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut sebagaimana dalam dakwaan pertama Pasal Pasal 12 huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Sementara dalam putusan banding, Pengadilan Tinggi Palembang menjatuhkan vonis terhadap keduanya menjadi 4 tahun penjara dan denda Rp200 juta subsider 4 bulan kurungan.
Dua terpidana masing-masing mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Muba Herman Mayori dan mantan Kabid Sumber Daya Air (SDA)/Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Dinas PUPR Kabupaten Muba Eddy Umari.
"Tim jaksa eksekutor, Rabu (26/10) telah selesai melaksanakan eksekusi putusan Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Tinggi Palembang yang berkekuatan hukum tetap dengan terpidana Herman Mayori dan kawan-kawan ke Lapas Sukamiskin, Bandung," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri di Jakarta, Senin.
Ia mengatakan untuk terpidana Herman Mayori dan Eddy Umari masing-masing menjalani pidana penjara selama 4 tahun dikurangi masa penahanan dan masing-masing dibebankan pula kewajiban pembayaran pidana denda Rp200 juta.
Keduanya bersama mantan Bupati Muba Dodi Reza Alex Noerdin merupakan pihak penerima dalam perkara tersebut.
Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Palembang pada Selasa (5/7) memvonis Herman Mayori dan Eddy Umari masing-masing dengan hukuman 4 tahun 6 bulan penjara ditambah denda senilai Rp200 juta subsider 4 bulan kurungan.
Majelis hakim menyatakan keduanya terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut sebagaimana dalam dakwaan pertama Pasal Pasal 12 huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Sementara dalam putusan banding, Pengadilan Tinggi Palembang menjatuhkan vonis terhadap keduanya menjadi 4 tahun penjara dan denda Rp200 juta subsider 4 bulan kurungan.