Pulang Pisau dijadikan percontohan pelayanan publik berbasis HAM

id Pulang Pisau dijadikan percontohan pelayanan publik berbasis HAM, kalteng, pulang pisau

Pulang Pisau dijadikan percontohan pelayanan publik berbasis HAM

Direktur Jenderal Hak Asasi Manusia Mualimin Abdi didampingi Bupati Pulang Pisau Pudjirustaty Narang dalam kunjungan kerja di UPT Puskesmas Bereng pada Rabu (2/10/2022). ANTARA/ HO-Diskominfostandi Pulang Pisau.

Pulang Pisau (ANTARA) - Direktur Jenderal Hak Asasi Manusia Mualimin Abdi melalui Direktur Desiminasi dan Penguatan Hak Asasi Manusia (HAM) Sri Kurniati Handayani Fane dalam kunjungan kerja di Kabupaten Pulang Pisau mengungkapkan bahwa kabupaten setempat layak menjadi proyek percontohan dalam Pelayan Publik berbasis HAM (P2HAM) di tingkat nasional. 

“Pelayanan publik berbasis HAM ini bertujuan untuk meningkatkan kualitas pelayanan serta berorientasi pada kebutuhan dan kepuasan penerima layanan yang berpedoman pada prinsip-prinsip hak asasi manusia agar terselenggara pelayanan publik yang ramah, cepat, tepat, dan berkualitas,” kata Sri Kurniati di Pulang Pisau, Rabu.

Dikatakan Sri Kurniati, kunjungan kerja Direktur Jenderal Hak Asasi Manusia Mualimin Abdi di kabupaten setempat adalah khusus untuk melihat secara langsung bagaimana sistem pelayanan publik sudah memenuhi pedoman dan prinsip-prinsip Hak Asasi Manusia (HAM). 

Menurutnya, setelah melihat dari dekat pusat pelayanan publik diantaranya Puskesmas Bereng dan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) dinilai telah memenuhi indikator sehingga Kabupaten Pulang Pisau layak sebagai percontohan terkait pelayanan publik berbasis HAM atau P2HAM tingkat nasional. 

Meski demikian, ada beberapa catatan seperti papan informasi, warna, lokasi parkir, tempat bermain anak-anak, ruang tunggu, dan layanan konsultasi yang perlu mendapatkan perhatian untuk menuju P5HAM yakni penghormatan, perlindungan, pemenuhan, penegakan dan kemajuan hak asasi manusia, bisa terwujud. 

Baca juga: Bupati Pulang Pisau ingatkan PMI perkuat misi kemanusiaan

Dijelaskan Sri Kurniati, sekarang ini pelayanan publik harus prima sesuai dengan undang-undang yang berlaku. Tidak boleh ada diskriminatif, tidak dibenarkan adanya perbedaan status sosial, pendidikan, terhadap kelompok rentan seperti kaum difabel, ibu hamil dan menyusui, anak-anak dan lansia dalam menerima pelayanan harus berdasarkan pada prinsip HAM. 

Bupati Pulang Pisau Pudjirustaty Narang mengatakan bahwa pemerintah setempat terus berusaha meningkatkan pelayanan publik berbasis HAM dengan memberikan apresiasi dan motivasi terhadap kinerja kepada perangkat daerah yang melaksanakan penghormatan, perlindungan, pemenuhan, pemajuan, dan penegakan HAM. 

“Upaya dan usaha tersebut harus tetap dipertahankan untuk mewujudkan masyarakat yang sadar, taat, dan berbudaya hukum serta terpenuhinya nilai-nilai HAM di tengah-tengah masyarakat,” kata Pudjirustaty. 

Dikatakan Pudjirustaty, salah satu program pemerintah setempat dalam mewujudkan publik berbasis HAM ini semestinya bisa dilaksanakan pada tahun 2020 lalu, namun karena pandemi COVID-19, maka program penghormatan, perlindungan, pemenuhan, pemajuan, dan penegakan HAM baru bisa terlaksana pada tahun 2022. 

Pudjirustaty juga memberikan apresiasi Direktur Jenderal Hak Asasi Manusia (HAM) Mualimin Abdi beserta rombongan yang memberikan pemahaman dan menyatukan persepsi terkait dengan penghormatan, perlindungan, pemenuhan, pemajuan, dan penegakan HAM.

Baca juga: Bupati Pulang Pisau tekankan abdi negara kembangkan kreativitas dan inovasi

Baca juga: Dinas Sosial Pulang Pisau mulai salurkan BLT BBM kepada 333 penerima

Baca juga: Disbudpar Pulang Pisau terus tingkatkan peran dan fungsi pramuwisata