Empat petugas keamanan PT BMH ditetapkan tersangka pembunuhan
Palembang (ANTARA) - Aparat kepolisian menetapkan empat orang petugas keamanan PT. Bumi Mekar Hijau (BMH) di Kabupaten Ogan Komering Ilir, Sumatera Selatan, sebagai tersangka pembunuhan seorang warga setempat yang jasadnya dikubur dengan alat berat.
Direktur Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Sumatera Selatan Kombes Pol. Anwar Reksowidjojo, kepada wartawan di Palembang, Kamis, mengatakan keempat petugas keamanan itu ialah Sutrisno (39), Supriadi (42), Andikha (38), dan Iwan (36), warga Desa Sungai Menang, Kabupaten OKI.
Keempatnya merupakan petugas keamanan PT. BMH yang ditugaskan untuk menjaga Distrik Camp atau tempat penampungan alat berat milik perusahaan itu di Desa Sungai Menang.
“Keempatnya ditetapkan sebagai tersangka oleh Penyidik Satreskrim Polres OKI terkait kasus pembunuhan warga Desa Karangsia,” kata dia.
Dia menjelaskan, penetapan status tersangka tersebut dilakukan penyidik Satreskrim Polres OKI setelah melakukan pemeriksaan terhadap beberapa orang operator alat berat PT.BMH sebagai saksi.
Pemeriksaan saksi itu dilakukan karena polisi menerima laporan dari warga, ditemukannya jasad warga Desa Karangsia, bernama Romli (44) terkubur dalam kubangan lumpur di sekitar lokasi Distrik Camp alat berat PT.BMH, Desa Sungai Menang, OKI, pada Rabu (2/11).
Ia menyebutkan, dari hasil pemeriksaan para saksi tersebut penyidik mendapatkan keterangan kalau Romli adalah korban pembunuhan yang dilakukan oleh para petugas keamanan Distrik Camp.
“Ya, jadi, saksi menyebutkan, peristiwa pembunuhan itu terjadi pada Jumat 28 Oktober 2022 dan dilakukan oleh para tersangka yang kabur ke Jawa Barat,” ujarnya.
Bermodalkan informasi dari para saksi kemudian penyidik Satreskrim Polres OKI meminta pendampingan personel Subdit III Jatanras Direskrimum Polda Sumatera Selatan untuk melakukan pengejaran terhadap tersangka, Sabtu (5/11).
“Tersangka ini berhasil ditangkap di Desa Cikondok, Karawang Barat dan Kota Bekasi, Provinsi Jawa Barat, tanggal 6 dan 7 November 2022, kemudian tersangka dibawa ke Polda Sumatera Selatan,” ujarnya, didampingi Kasatreskrim Polres OKI AKP Jatrat Tunggal RW dan Kasubdit III Jatanras Polda Sumatera Selatan Kompol Agus Prihardinika.
Anwar menyebutkan, kepada penyidik, para tersangka mengaku nekat menghabisi nyawa korban Romli secara sadis karena kesal, sebab yang bersangkutan meminta jatah minyak solar kendaraan alat berat sebanyak lima drum kapasitas 35 liter secara memaksa.
Pembunuhan itu dilakukan tersangka Sutrisno dengan cara menembakkan senjata api rakitan jenis revolver miliknya sebanyak tiga kali ke arah dada korban Romli.
Kemudian, disusul oleh tersangka Andikha, Supriadi dan Iwan yang menebaskan parang dan tombak ke leher dan pinggang hingga korban tewas.
“Lalu para tersangka memaksa helper untuk menguburkan jasad korban menggunakan alat berat, kemudian mereka kabur dan senjata api rakitan itu dibuang mereka ke sungai,” imbuhnya.
Adapun polisi berhasil menyita barang bukti berupa satu unit perahu ketek milik tersangka, dua unit kendaraan alat berat excavator yang digunakan untuk mengubur jasad korban, dan pakaian milik korban.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 340 KUHP atau Pasal 338 KUHP, Pasal 170 KUHP ayat (3) tentang tindak pidana pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman pidana penjara seumur hidup.
Direktur Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Sumatera Selatan Kombes Pol. Anwar Reksowidjojo, kepada wartawan di Palembang, Kamis, mengatakan keempat petugas keamanan itu ialah Sutrisno (39), Supriadi (42), Andikha (38), dan Iwan (36), warga Desa Sungai Menang, Kabupaten OKI.
Keempatnya merupakan petugas keamanan PT. BMH yang ditugaskan untuk menjaga Distrik Camp atau tempat penampungan alat berat milik perusahaan itu di Desa Sungai Menang.
“Keempatnya ditetapkan sebagai tersangka oleh Penyidik Satreskrim Polres OKI terkait kasus pembunuhan warga Desa Karangsia,” kata dia.
Dia menjelaskan, penetapan status tersangka tersebut dilakukan penyidik Satreskrim Polres OKI setelah melakukan pemeriksaan terhadap beberapa orang operator alat berat PT.BMH sebagai saksi.
Pemeriksaan saksi itu dilakukan karena polisi menerima laporan dari warga, ditemukannya jasad warga Desa Karangsia, bernama Romli (44) terkubur dalam kubangan lumpur di sekitar lokasi Distrik Camp alat berat PT.BMH, Desa Sungai Menang, OKI, pada Rabu (2/11).
Ia menyebutkan, dari hasil pemeriksaan para saksi tersebut penyidik mendapatkan keterangan kalau Romli adalah korban pembunuhan yang dilakukan oleh para petugas keamanan Distrik Camp.
“Ya, jadi, saksi menyebutkan, peristiwa pembunuhan itu terjadi pada Jumat 28 Oktober 2022 dan dilakukan oleh para tersangka yang kabur ke Jawa Barat,” ujarnya.
Bermodalkan informasi dari para saksi kemudian penyidik Satreskrim Polres OKI meminta pendampingan personel Subdit III Jatanras Direskrimum Polda Sumatera Selatan untuk melakukan pengejaran terhadap tersangka, Sabtu (5/11).
“Tersangka ini berhasil ditangkap di Desa Cikondok, Karawang Barat dan Kota Bekasi, Provinsi Jawa Barat, tanggal 6 dan 7 November 2022, kemudian tersangka dibawa ke Polda Sumatera Selatan,” ujarnya, didampingi Kasatreskrim Polres OKI AKP Jatrat Tunggal RW dan Kasubdit III Jatanras Polda Sumatera Selatan Kompol Agus Prihardinika.
Anwar menyebutkan, kepada penyidik, para tersangka mengaku nekat menghabisi nyawa korban Romli secara sadis karena kesal, sebab yang bersangkutan meminta jatah minyak solar kendaraan alat berat sebanyak lima drum kapasitas 35 liter secara memaksa.
Pembunuhan itu dilakukan tersangka Sutrisno dengan cara menembakkan senjata api rakitan jenis revolver miliknya sebanyak tiga kali ke arah dada korban Romli.
Kemudian, disusul oleh tersangka Andikha, Supriadi dan Iwan yang menebaskan parang dan tombak ke leher dan pinggang hingga korban tewas.
“Lalu para tersangka memaksa helper untuk menguburkan jasad korban menggunakan alat berat, kemudian mereka kabur dan senjata api rakitan itu dibuang mereka ke sungai,” imbuhnya.
Adapun polisi berhasil menyita barang bukti berupa satu unit perahu ketek milik tersangka, dua unit kendaraan alat berat excavator yang digunakan untuk mengubur jasad korban, dan pakaian milik korban.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 340 KUHP atau Pasal 338 KUHP, Pasal 170 KUHP ayat (3) tentang tindak pidana pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman pidana penjara seumur hidup.