Jakarta (ANTARA) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membenarkan telah menetapkan Hakim Agung Gazalba Saleh sebagai tersangka dalam pengembangan kasus dugaan suap terkait pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA).
Kasus tersebut sebelumnya menjerat Hakim Agung nonaktif Sudrajad Dimyati (SD) dan kawan-kawan sebagai tersangka.
"Iya benar salah satu tersangka tersebut adalah Hakim Agung MA," ucap Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri dalam keterangannya pada Minggu.
Namun, kata Ali, pihak-pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam pengembangan kasus itu akan diumumkan saat penyidikan dirasa cukup.
"Adapun nama-nama tersangka akan kami umumkan pada kesempatan lain ketika penyidikan ini cukup," katanya.
Sebelumnya, Juru Bicara MA Andi Samsan Nganro juga telah mengonfirmasi soal penetapan Gazalba Saleh sebagai tersangka oleh KPK.
"Sehubungan dengan ditetapkannya GZ (Gazalba Saleh) sebagai tersangka, tentu KPK yang lebih mengetahui sebab untuk menetapkan seseorang menjadi tersangka harus memenuhi minimal dua alat bukti yang sah," kata Andi Samsan melalui keterangannya pada Jumat (11/11).
Ia mengatakan MA menyerahkan sepenuhnya proses hukum tersebut kepada KPK.
"Oleh karena kasusnya sudah berada di wilayah kewenangan KPK maka kita serahkan kepada proses hukumnya," ujar dia.
KPK sempat memeriksa Gazalba Saleh sebagai saksi untuk tersangka Sudrajad Dimyati (SD) dan kawan-kawan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (27/10).
Usai diperiksa, Gazalba Saleh memilih irit bicara mengenai pemeriksaannya tersebut.
"Tanyakan sama penyidik ya," kata Gazalba Saleh saat itu.
Sebelumnya, KPK telah menetapkan 10 tersangka dalam kasus dugaan suap pengurusan perkara di MA tersebut. Tersangka sebagai penerima ialah SD, Hakim Yustisial/Panitera Pengganti MA Elly Tri Pangestu (ETP), dua PNS pada Kepaniteraan MA Desy Yustria (DY) dan Muhajir Habibie (MH), serta dua PNS MA yakni Nurmanto Akmal (NA) dan Albasri (AB).
Sementara itu, tersangka selaku pemberi suap yaitu Yosep Parera (YP) dan Eko Suparno (ES) sebagai pengacara serta dua pihak swasta/debitur KSP Intidana Heryanto Tanaka (HT) dan Ivan Dwi Kusuma Sujanto (IDKS).
Berita Terkait
MK tak akan biarkan jika ada pihak iming-iming pengaruhi putusan hakim
Rabu, 11 Desember 2024 9:12 Wib
Empat terdakwa korupsi Bank Sumut Syariah Rp4,08 miliar
Sabtu, 7 Desember 2024 18:04 Wib
Alat bukti harus disusun rapi saat hadapi sengketa pilkada
Sabtu, 23 November 2024 21:48 Wib
Hakim kabulkan sebagian gugatan praperadilan Sahbirin Noor
Selasa, 12 November 2024 19:21 Wib
KPK sayangkan putusan hakim kabulkan Praperadilan Sahbirin Noor
Selasa, 12 November 2024 19:18 Wib
Penahanan tiga hakim PN Surabaya terkait kasus suap dipindah ke Jakarta
Selasa, 5 November 2024 17:07 Wib
DPR RI dukung Kejagung tangani kasus penyuapan hakim
Selasa, 29 Oktober 2024 16:25 Wib
Majelis hakim tolak eksepsi penasihat hukum guru honorer Supriyani
Selasa, 29 Oktober 2024 15:25 Wib