Legislator Kalteng ajak semua pihak dukung pembangunan SUTT Sampit-Kuala

id pembangunan sutt di seruyan, sutt di seruyan, Anggota DPRD Provinsi Kalimantan Tengah, Ferry Khaidir, DPRD Kalimantan Tengah, DPRD kalteng, kalteng, K

Legislator Kalteng ajak semua pihak dukung pembangunan SUTT Sampit-Kuala

Anggota DPRD Provinsi Kalimantan Tengah Ferry Khaidir di Kuala Pembuang, ANTARA/HO-Dokumentasi Pribadi.

Kuala Pembuang (ANTARA) - Anggota DPRD Provinsi Kalimantan Tengah Ferry Khaidir mengajak semua pihak, terkhusus di Kabupaten Seruyan, memberikan dukungan terhadap rencana pembangunan Saluran Udara Tegangan Tinggi (SUTT) 150 Sampit -Kuala Pembuang, agar lancar dan waktu penyelesaiannya tepat waktu.

"Pastinya kebutuhan terhadap listrik sangat diperlukan sekali terlebih untuk keandalan jaringannya, sehingga tidak ada kendala dan dapat memaksimalkan semua sektor yang dimiliki,” kata Ferry di Kuala Pembuang, Senin.

Dia mengatakan, selain sebagai penerangan jaringan listrik ini, juga salah satu faktor penunjang baik itu di industri, pariwisata, usaha mikro kecil menengah (UMKM). Maka dari itu dirinya sangat mendukung program pembangunan yang dilakukan pemerintah melalui PT PLN untuk memaksimalkan jaringan listrik di Seruyan.

"Program Saluran Udara Tegangan Tinggi (SUTT) 150 Sampit -Kuala Pembuang dimaksud memang salah satu program strategis nasional, sehingga memang perlu adanya dukungan dari semua pihak agar bisa berjalan dengan lancar," ucapnya.

Dia menjelaskan, memang sebelumnya Pemkab Seruyan sudah memfasilitasi antara masyarakat Desa Pematang Panjang dan PT PLN terkait dengan pembangunan SUTT 150, dalam mediasi tersebut diketahui dari 139 orang yang lahannya dilewati program tersebut. Hanya 30 orang yang masih belum sepakat dengan kompensasi yang diberikan pihak PT PLN.

Baca juga: Ketua DPRD Kalteng berupaya hadir langsung di Porwanas XIII

"Saya sangat mengapresiasi sekali bagi masyarakat yang telah setuju dan mendukung program strategis nasional tersebut dan bagi yang belum setuju kita harap bisa mendukung, sehingga program ini bisa cepat selesai dan di nikmati masyarakat," harap Ferry.

Berdasarkan informasi yang diterima legislator Kalteng dari PT PLN, mengacu pada Permen SDM nomor 13 tahun 2021 bahwa jika ada pemilik lahan yang keberatan atau menolak, maka langkahnya dititipkan kepada pengadilan untuk pemberian kompensasi.

"Dalam pengadilan pun pihak PLN menitipkan kompensasi sesuai dengan nilai yang ditetapkan oleh tim penilai yaitu Rp 2 juta per pohon kelapa produktif," demikian Khaidir.

Baca juga: Waket DPRD Kalteng dorong pemuda lebih berani tampil di semua lini

Baca juga: Seluruh Fraksi pendukung DPRD Kalteng setujui Raperda Pajak dan Retribusi