Bupati: Pembangunan SUTT Sampit-Kuala Pembuang untuk kepentingan bersama

id Pemkab seruyan, bupati seruyan yulhaidir, sutt sampit-kuala pembuang, seruyan, kuala pembuang, listrik

Bupati: Pembangunan SUTT Sampit-Kuala Pembuang untuk kepentingan bersama

Bupati Seruyan Yulhaidir (tiga dari kiri) memimpin mediasi bersama PT PLN dan masyarakat Desa Pematang Panjang di Kuala Pembuang, Jumat, (11/11/2022). (ANTARA/Radianor)

Kuala Pembuang (ANTARA) - Bupati Seruyan, Kalimantan Tengah Yulhaidir mengatakan, pembangunan Saluran Udara Tegangan Tinggi atau SUTT 150 Sampit-Kuala Pembuang adalah untuk kepentingan bersama.

“Program SUTT ini sangat penting karena hal tersebut menyangkut hajat hidup orang banyak dan ini kepentingan bersama juga,” kata Bupati Seruyan di Kuala Pembuang, Jumat.

Dia mengatakan, pihaknya telah melaksanakan rapat mediasi antara PT PLN dengan masyarakat yang lahannya dilewati jaringan SUTT 150 Sampit-Kuala Pembuang. Berdasarkan rapat tersebut masih ada warga yang belum sepakat dengan kompensasi yang diberikan PLN.

“Dari mediasi tersebut sepertinya masih ada warga yang belum menerima. Harapan saya karena ini program strategis nasional, agar bisa diselesaikan, apalagi yang sudah setuju dengan kompensasi itu mencapai 80 persen,” terangnya.

Dia juga sudah menginstruksikan kepada Camat Seruyan Hilir Timur dan Kepala Desa Pematang Panjang, agar bisa dilakukan sosialisasi pendekatan kepada masyarakat sehingga pembangunan tersebut bisa cepat selesai, karena program ini sangat penting untuk kemajuan daerah.

Sementara itu Manajer Perizinan PT PLN Asriadi Adri mengatakan, dari 139 orang warga Desa Pematang Panjang yang lahannya dilewati jalur SUTT dan yang belum menerima dengan kesepakatan itu sebanyak 30 orang dari jumlah tersebut.

Baca juga: Tokoh Adat Seruyan berharap pembangunan SUTT 150 Sampit-Kuala cepat selesai

Dia mengatakan, sesuai Permen SDM Nomor 13 Tahun 2021, terkait penilaian itu dilakukan oleh lembaga penilai yang telah ditunjuk.

Kemudian dalam peraturan itu disebutkan jika ada pemilik lahan keberatan atau menolak, maka langkahnya dititipkan kepada pengadilan untuk pemberian kompensasi.

“Tapi tadi saat rapat pak bupati dengan jajaran akan melaksanakan pendekatan kepada masyarakat untuk memberikan pemahaman lebih lanjut, agar bisa menerima kesepakatan itu, karena memang program ini ada tenggang waktunya yaitu harus selesai pada 2022 yakni Desember harus operasi,” jelasnya.

Baca juga: Plh Kajari Seruyan: Vonis berat pengedar narkoba diharapkan memberi efek jera