Pekanbaru (ANTARA) - Polres Bengkalis menggagalkan peredaran 30 kg sabu diduga berasal dari jaringan internasional narkoba berskala besar yang dipasok melalui Malaysia dan tiga tersangka pelaku sudah diamankan.
"Para tersangka yakni Muhammad Hatta (30) dan Herwan (44) asal Api-api Laut Dusun Kelapa Desa Bengkalis kemudian Herman Tino (27) asal Pekanbaru," kata Kepala Polres Bengkalis, AKBP Indra Wijatmiko, di Pekanbaru, Senin.
Indra mengungkapkan barang bukti yang diamankan ada 30 kg sabu yang disita dari tiga tas ransel serta empat unit handphone dan kasus ini terungkap di Desa Api-Api Laut Kecamatan Bandar Laksamana Kabupaten Bengkalis.
Indra menyebutkan, kronologi upaya penggagalan peredaran sabu ini berawal dari informasi Bhabinkamtibmas Desa Sepahat, adanya kegiatan yang mencurigakan di daerah Pantai Sepahat Tenggayun sampai Desa Api-api.
Setelah mendapatkan infromasi tersebut, katanya, Petugas Bhabinkamtibmas yang mendengar akan ada transaksi narkoba langsung berkordinasi dengan Satuan Narkoba Polres Bengkalis.
"Setelah beberapa hari melakukan penyelidikan bersama Tim dan Bea Cukai Bengkalis, melihat ada kegiatan warga yang mencurigakan saat turun dari pantai dengan kondisi basah, maka tim mendekati seorang pria mengaku bernama Muhammad Hatta dan Herwan. Saat diinterogasi keduanya menjawab baru saja pulang mencari ikan," katanya.
Namun Tim gabungan tidak percaya begitu saja, katanya, dari hasil interogasi Muhammad Hatta ini akhirnya mengaku bahwa baru saja menyimpan 30 kg sabu di kamar mandi.
Setelah barang bukti diamankan, keduanya mengaku diperintah Herman Tino tinggal di Pekanbaru dan dijanjikan upah Rp2,5 juta per kilogram.
Pengakuan lainnya, sesuai arahan Herman Tino, sabu yang diamankan sementara nantinya akan dijemput orang lain.Jadi setelah sabu diamankan sementara kedua pelaku yang menjemput sabu, menunggu perintah selanjutnya.
Pengakuan Herman Tino, bahwa dirinya diperintah pria inisial L di Malaysia dengan upah Rp150 juta. Setelah itu, ketiga tersangka dan barang bukti langsung dibawa ke Mapolres Bengkalis.
"Para pelaku ini dijerat Pasal 114 (2) dan Pasal 112 (2) jo Pasal 132 ayat (1) UU RI Nomor 35 TAHUN 2009. Dengan ancaman pidana mati, Pidana penjara seumur hidup, demikian Indra.
Berita Terkait
30 PMI dan WNA tujuan Malaysia secara ilegal ditangkap di hutan Bengkalis
Kamis, 14 September 2023 15:13 Wib
Tersangka pelecehan bendera Merah Putih di Bengkalis dibebaskan
Rabu, 16 Agustus 2023 17:58 Wib
Pelaku pemasang bendera Merah Putih dileher anjing ditetapkan tersangka
Senin, 14 Agustus 2023 23:06 Wib
Petugas amankan 150 koli barang impor bekas diamankan
Jumat, 11 Agustus 2023 23:25 Wib
Polisi ringkus tiga mahasiswa terlibat peredaran narkoba di Bengkalis
Selasa, 13 Juni 2023 17:02 Wib
Pengiriman pekerja di bawah umur ke Malaysia digagalkan
Kamis, 19 Januari 2023 20:40 Wib
Dari kasus proyek jalan, KPK sita Rp36 miliar
Senin, 17 Januari 2022 20:02 Wib
Sesosok mayat asal warga negara Filipina ditemukan tewas di pantai
Jumat, 5 Februari 2021 12:53 Wib