DPRD setujui perda pengelolaan barang milik daerah

id fraksi dprd barut,setujui perda,pengelolaan barang milik daerah,barito utara,kalteng

DPRD setujui perda pengelolaan barang milik daerah

Wakil Bupati Barito Utara Sugianto Panala Putra menerima pendapat akhir fraksi yang diserahkan Wakil Ketua II DPRD Parmana Setiawan persetujuan perda di gedung DPRD Muara Teweh, Senin(21/11/2022).ANTARA/HO-Sekretariat DPRD Barut

Muara Teweh (ANTARA) - Fraksi-fraksi pendukung DPRD Kabupaten Barito Utara, Kalimantan Tengah, melalui pendapat akhirnya menyetujui rancangan peraturan daerah tentang pengelolaan barang milik daerah menjadi perda. 

Rapat paripurna dipimpin Wakil Ketua I DPRD Barito Utara Parmana Setiawan didampingi Wakil Ketua II Sastra Jaya dan anggota DPRD dari masing-masing fraksi di Muara Teweh, Senin.

Pada paripurna tersebut juga dihadiri Wakil Bupati Barito Utara Sugianto Panala Putra dan Plh Sekda Indriaty Karawaheni serta kepala perangkat daerah.

Bupati Barito Utara dalam sambutannya disampaikan Wakil Bupati Sugianto Panala putra mengatakan diketahui bersama, bahwa pemerintah daerah telah mengajukan rancangan peraturan daerah tentang dan pengelolaan barang milik daerah.

Wabup mengatakan raperda tersebut dilakukan pembahasan, sesuai tahapan pembicaraan serta telah dilakukan fasilitasi oleh gubernur sebagai wakil pemerintah pusat di daerah. Maka sebagaimana yang telah didengarkan bersama, bahwa fraksi pendukung dewan menyetujui dan menerima raperda tersebut, untuk ditetapkan menjadi perda.

"Kami sangat berterima kasih atas dukungan dari pihak dewan yang terhormat, yang telah menyetujui raperda tersebut. Dengan harapan, bahwa kerja sama yang baik ini dapat terus menerus terjalin dalam rangka kita bersama, membangun Kabupaten Barito Utara yang kita cintai, ke arah yang lebih baik di masa depan," kata Sugianto.

Lebih lanjut,  Wabup Sugianto  menyebutkan pendapat, saran dan masukan yang disampaikan oleh anggota dewan yang terhormat, sangat bermanfaat bagi penyempurnaan dan perbaikan raperda dimaksud.

Juga persetujuan dari pihak DPRD yang terhomat, merupakan wujud pemahaman yang sama, guna memperoleh persetujuan bersama dalam hal pembentukan produk hukum daerah.

Terkait disetujuinya raperda tentang pengelolaan barang milik daerah yang nantinya akan ditetapkan dalam menjamin terlaksananya tertib administrasi dan tertib pengelolaan barang milik daerah, sekaligus menjadi dasar hukum di dalam melakukan koordinasi dan pengendalian.

"Selain itu untuk pemanfaatan dan pengamanan serta untuk mendukung arah penentuan kebijakan,  dalam perencanaan pemanfaatan pemeliharaan dan penilaian barang milik daerah, sehingga dapat dioptimalkan seluruh potensi barang milik daerah di berbagai bentuk dan fungsinya," kata Sugianto.

Untuk lebih di ketahui lagi, bahwa perda ini juga akan dijadikan landasan hukum dalam melaksanakan pengelolaan barang milik daerah, di lingkungan Pemkab Barito Utara yang secara substansi berpedoman pada peraturan pemerintah, Nomor 27 Tahun 2014 tentang pengelolaan barang milik daerah/negara. 

Kemudian telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2020 tentang perubahan atas PP Nomor 27 Tahun 2014 tentang pengelolaan barang milik negara/daerah dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016 tentang pedoman pengelolaan barang milik daerah," kata Sugianto membacakan sambutan Bupati Barito Utara.