RSUD Tamiang Layang serahkan bayi telantar ke Dinsos Kalteng

id RSUD Tamiang Layang serahkan bayi ditelantarkan ke Dinsos Kalteng, kalteng, bartim, Barito Timur, bayi

RSUD Tamiang Layang serahkan bayi telantar ke Dinsos Kalteng

Direktur RSUD Tamiang Layang dr Vinny Safari (Kiri) dan Sub Koordinator Seksi Rehabilitasi Sosial Anak dan Lansia Bidang Rehsos Kasi Rehabilitasi Sosial Anak dan Lanjut Usia Dinas Sosial Kalteng Ruary (kanan) menandatangani berita acara serah terima bayi telantar, di Tamiang Layang, Jumat (09/12/2022). ANTARA/Habibullah 

Tamiang Layang (ANTARA) - Rumah Sakit Umum Daerah Tamiang Layang, Kabupaten Barito Timur menyerahkan bayi yang diduga ditelantarkan orang tua bayi kepada Dinas Sosial Provinsi Kalimantan Tengah.

“Kondisi bayi sehat dan hari ini diserahkan ke Dinas Sosial Kalteng,” kata Direktur RSUD Tamiang Layang dr Vinny Safari di Tamiang Layang, Jumat.

Menurutnya, ketika datang di RSUD Tamiang Layang bayi tanpa nama itu datang dalam kondisi hipotermia dan tali pusar yang belum terpotong sempurna. Perawatan dilakukan dengan menghangatkan bayi di inkubator juga pemberian asupan gizi berupa susu.

Perawatan bayi itu dilakukan tanpa adanya perbedaan sebagaimana pasien-pasien lainnya sampai kondisi pasien bayi tersebut sudah bisa dinyatakan sehat dan sudah bisa dirawat di rumah.

Selama dalam perawatan sekitar 20 hari, kondisi kesehatan bayi terus mengalami peningkatan. Bayi itu saat ini dalam kondisi sehat dengan berat badan 2,6 kilogram dan panjang 50 centimeter dan hangat serta tidak tampak adanya tanda infeksi.

Sub Koordinator Seksi Rehabilitasi Sosial Anak dan Lansia Bidang Rehabilitasi Sosial Kasi Rehabilitasi Sosial Anak dan Lanjut Usia Dinas Sosial Kalteng  Ruary mengatakan setelah bayi ini diterima maka akan ditentukan Calon Orang Tua Asuh (COTA).

“Sebelumnya sudah ada yang mengajukan dan sudah berproses sesuai dengan ketentuan perundangan yang berlaku,” kata Ruary.

Menurutnya, acuan tersebut yakni Undang-Undang  Nomor 4 Tahun 1979 tentang kesejahteraan anak, Undang Undang Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Undang Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.

Peraturan Direktur Jenderal Rehabilitasi Sosial Nomor 02 Tahun 2012 tentang Pedoman Teknis Prosedur Pengangkatan Anak dan dengan mempertimbangkan kepentingan anak.

“Karena ditemukan di mushalla maka dianggap beragama Islam dan COTA harus sama,” kata dia.

Selain itu, tambah dia, usia COTA antara 30 hingga 50 tahun dengan mempertimbangkan bahwa belum punya anak dan sudah memiliki pekerjaan tetap. Ketentuan lain seperti domisili yang masih dalam lingkup kabupaten atau provinsi yang sama.

“Dengan pertimbangan teknis tersebut sudah ada ditetapkan orang tua asuh sementara,” kata Ruary.


Orangtua asuh sementara

Dinas Sosial Provinsi Kalimantan Tengah menyerahkan bayi laki-laki yang ditemukan di Mushalla H Dani di Jalan Achmad Yani KM 4 Tamiang Layang diserahkan kepada orang tua asuh sementara berinisial NH warga Kabupaten Barito Selatan.

“Jadi tadi bayi sudah diserahkan kepada orang tua asuh sementara selaku Calon Orang Tua Asuh (COTA),” kata Sub Koordinator Seksi Rehabilitasi Sosial Anak dan Lansia Bidang Rehsos Kasi Rehabilitasi Sosial Anak dan Lanjut Usia, Ruary.
 
Menurutnya, bayi tersebut akan dirawat orang tua asuh sementara selama enam bulan ke depan. Selama itu juga Dinsos Kalteng melakukan pengawasan terhadap tumbuh kembang bayi, terutama perlakukan dan kesehatannya.

Setelah enam bulan tidak ada permasalahan, maka dilanjutkan untuk proses pengangkatan atau pengadopsian anak dan melengkapi 23 syarat antara lain kesehatan ibu calon orangtua, tidak bisa melahirkan,sehat rohani dan jasmani, surat keterangan RT dan RW dan terpenting laporan sosial.

“Jika syarat terpenuhi tapi laporan sosial tidak baik maka bayi tersebut akan diambil lagi sebagai anak negara,” kata Ruary.

Ditambahkan Ruary, proses pengadopsian atau pengangkatan anak harus sesuai dengan Undang Undang  Nomor 4 Tahun 1979 tentang kesejahteraan anak, Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Undang Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.

Peraturan Direktur Jenderal Rehabilitasi Sosial Nomor 02 Tahun 2012 tentang Pedoman Teknis Prosedur Pengangkatan Anak dan dengan mempertimbangkan kepentingan anak.

Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak dan Keluarga Berencana atau DP3AKB Barito Timur, Rusdianor mengharapkan NH dapat merawat bayi tersebut dengan sebaik-baiknya sebagaimana orang tua pada umumnya merawat anaknya sendiri.

“Karena Kabupaten Barito Timur fokus dalam penanganan stunting maka kami juga berharap bayi tersebut dirawat dengan mengedepankan 1000 hari kehidupan agar tidak tumbuh stunting. Terutama dalam pemberian susu dan rutin ke tempat layanan kesehatan atau RS untuk imunisasi,” kata Rusdianor.

Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak Satreskrim Polres Bartim, Aipda Mahmudi menegaskan, saat ini proses penyelidikan terkait pelaku penelantaran atau pembuang bayi masih penyelidikan.

“Kita terus melakukan penyelidikan, mengumpulkan bahan dan keterangan-keterangan untuk mengungkap pelaku pembuangan bayi tersebut,” kata Mahmudi.

Baca juga: Perpustakaan Desa Pangkan di Bartim masuk terbaik tingkat nasional

Baca juga: Sekda Bartim: Pembentukan satgas optimalkan penanggulangan bencana

Baca juga: Pemkab Bartim kembali usulkan pembangunan RS Pratama ke Kemenkes