Bupati Pulang Pisau minta pejabat fungsional bekerja profesional

id Bupati Pulang Pisau minta pejabat fungsional bekerja profesional, Kalteng, pulang pisau, pudjirustaty

Bupati Pulang Pisau minta pejabat fungsional bekerja profesional

Bupati Pulang Pisau Pudjirustaty Narang melantik dan mengambil sumpah janji pejabat fungsional di aula Banama Tingang pada Selasa (20/12/2022). ANTARA/ HO-Diskominfostandi Pulang Pisau

Pulang Pisau (ANTARA) - Bupati Pulang Pisau Kalimantan Tengah Pudjirustaty Narang berharap sebanyak 121 pejabat fungsional yang baru dilantik dapat bekerja dan mengembangkan diri secara profesional.

“Jabatan fungsional (JF) merupakan sekelompok jabatan yang berisikan fungsi dan tugas yang berkaitan dengan pelayanan fungsional berdasarkan pada keahlian dan keterampilan tertentu, dengan begitu pejabat fungsional yang dilantik mampu mengembangkan dirinya secara profesional,” kata Pudjirustaty di Pulang Pisau, Selasa.

Dikatakan Pudjirustaty, pelantikan kepada sebanyak 121 pejabat fungsional tertentu ini diharapkan dapat memacu optimalisasi pelaksanaan tugas dan fungsi penyelenggaraan pemerintah setempat dalam rangka mewujudkan pelayanan yang prima kepada masyarakat.

Pejabat fungsional juga harus mampu merubah pola pikir, sehingga dalam melaksanakan tugas sesuai dan berdasarkan keahlian, mandiri, dan profesional.

Baca juga: Dinas Sosial Pulang Pisau usulkan satu lansia terlantar masuk panti

Pudjirustaty mengingatkan bahwa pejabat fungsional dalam bekerja tidak semata-mata mengejar atau pemenuhan target pribadi diantaranya, untuk target pemenuhan angka kredit, kenaikan pangkat dan golongan saja, tetapi aparatur sipil negara (ASN) bekerja harus dengan sepenuh hati, disiplin, dan memahami substansi pekerjaan sesuai dengan peraturan dan perundang-undangan yang berlaku serta bertanggungjawab dalam memberikan pelayanan prima kepada masyarakat.

Dikatakan Pudjirustaty, sebanyak 121 orang yang dilantik dan diambil sumpah janjinya meliputi sebanyak 35 orang jabatan fungsional hasil penyesuaian, 83 orang pejabat fungsional pertama, dua orang jabatan fungsional naik jenjang, dan satu orang merupakan pengangkatan fungsional perpindahan dari jabatan.

Menurutnya, pelantikan dan pengambilan sumpah janji kepada pejabat fungsional ini adalah implementasi peraturan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil.

Pelantikan pejabat fungsional tertentu di lingkungan pemerintah setempat dilaksanakan di aula Banama Tingang Sekretariat Daerah Kabupaten Pulang Pisau.

Baca juga: DLH Pulang Pisau jajaki pengelolaan sampah libatkan pihak ketiga

Baca juga: Pemkab Pulpis mendapat penghargaan pelayanan publik berbasis HAM dari Kemenkumham

Baca juga: Potensi banjir tiga kecamatan di Pulang Pisau menurun