Polda Kalteng pecat 24 anggota karena desersi dan narkoba
Palangka Raya (ANTARA) - Kepolisian Daerah Kalimantan Tengah selama 2022 memecat 24 personel yang melakukan desersi dan terlibat penyalahgunaan narkoba.
"Personel Polda Kalteng yang terkena pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) selama tahun 2022 karena desersi dan penyalahgunaan narkoba," katanya saat pers rilis akhir tahun 2022 yang dilaksanakan di Mapolda Kalteng, Jumat.
Dia menuturkan, dengan melakukan PTDH terhadap 24 personel yang melakukan pelanggaran tersebut, tentunya dapat menjadi bahan evaluasi untuk anggota lain.
Jangan sampai personel Polri yang masih aktif nekat melakukan pelanggaran-pelanggaran, baik itu terkait disiplin, kode etik dan tindak pidana.
"Kami tidak akan segan-segan menindak tegas terkait anggota yang terlibat tindak pidana, penyalahgunaan narkoba serta melakukan pelanggaran kode etik," ucapnya.
Dengan dipecatnya 24 personel Polda Kalteng yang melakukan pelanggaran berat tersebut, hal tersebut adalah bukti dari keseriusan Polda setempat dalam menindak tegas oknum-oknum anggotanya yang bermasalah.
Bahkan dengan adanya pemecatan tersebut, para personel Polri lainnya juga menjadikan pelajaran dan merubah sikap yang semula malas melaksanakan tugas atau sering melakukan penyalahgunaan narkoba, sudah saatnya untuk kembali ke jalan yang benar sebelum ditindak.
"Semoga saja dengan di PTDH anggota Polda Kalteng yang melakukan desersi dan penyalahgunaan narkoba, tidak ada lagi anggota yang berani melakukan hal tersebut," ungkapnya.
Ditambahkan Jenderal Polri berpangkat bintang dua itu menyebutkan, sepanjang 2022 pihaknya juga memberikan reward atau penghargaan kepada 427 personel Polda setempat.
Baik itu personel yang berprestasi dalam mengungkap kasus dan berdedikasi tinggi terhadap pelaksanaan tugas sebanyak 472 personel.
"Mari kita terus tingkatkan pelayanan dan memberikan rasa aman kepada seluruh masyarakat, sehingga kamtibmas di wilayah hukum Polda Kalteng selalu kondusif," demikian Irjen Pol Nanang Avianto.
Orang nomor satu di lingkup Polda Kalteng tersebut juga berkomitmen, tidak akan main-main dalam menindak tegas personelnya yang terlibat dalam penyalahgunaan narkoba. Bukti nyata sudah diperlihatkan, sebanyak 24 personel Polri yang melanggar aturan Polri ditindak tegas sesuai aturan yang berlaku.
"Personel Polda Kalteng yang terkena pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) selama tahun 2022 karena desersi dan penyalahgunaan narkoba," katanya saat pers rilis akhir tahun 2022 yang dilaksanakan di Mapolda Kalteng, Jumat.
Dia menuturkan, dengan melakukan PTDH terhadap 24 personel yang melakukan pelanggaran tersebut, tentunya dapat menjadi bahan evaluasi untuk anggota lain.
Jangan sampai personel Polri yang masih aktif nekat melakukan pelanggaran-pelanggaran, baik itu terkait disiplin, kode etik dan tindak pidana.
"Kami tidak akan segan-segan menindak tegas terkait anggota yang terlibat tindak pidana, penyalahgunaan narkoba serta melakukan pelanggaran kode etik," ucapnya.
Dengan dipecatnya 24 personel Polda Kalteng yang melakukan pelanggaran berat tersebut, hal tersebut adalah bukti dari keseriusan Polda setempat dalam menindak tegas oknum-oknum anggotanya yang bermasalah.
Bahkan dengan adanya pemecatan tersebut, para personel Polri lainnya juga menjadikan pelajaran dan merubah sikap yang semula malas melaksanakan tugas atau sering melakukan penyalahgunaan narkoba, sudah saatnya untuk kembali ke jalan yang benar sebelum ditindak.
"Semoga saja dengan di PTDH anggota Polda Kalteng yang melakukan desersi dan penyalahgunaan narkoba, tidak ada lagi anggota yang berani melakukan hal tersebut," ungkapnya.
Ditambahkan Jenderal Polri berpangkat bintang dua itu menyebutkan, sepanjang 2022 pihaknya juga memberikan reward atau penghargaan kepada 427 personel Polda setempat.
Baik itu personel yang berprestasi dalam mengungkap kasus dan berdedikasi tinggi terhadap pelaksanaan tugas sebanyak 472 personel.
"Mari kita terus tingkatkan pelayanan dan memberikan rasa aman kepada seluruh masyarakat, sehingga kamtibmas di wilayah hukum Polda Kalteng selalu kondusif," demikian Irjen Pol Nanang Avianto.
Orang nomor satu di lingkup Polda Kalteng tersebut juga berkomitmen, tidak akan main-main dalam menindak tegas personelnya yang terlibat dalam penyalahgunaan narkoba. Bukti nyata sudah diperlihatkan, sebanyak 24 personel Polri yang melanggar aturan Polri ditindak tegas sesuai aturan yang berlaku.