KPU Gumas perpanjang masa pendaftaran PPS di 18 desa

id KPU Gumas perpanjang masa pendaftaran PPS di 18 desa, kalteng, gumas, Gunung mas

KPU Gumas perpanjang masa pendaftaran PPS di 18 desa

Anggota KPU Kabupaten Gunung Mas, Sukjani. ANTARA/Chandra

Kuala Kurun (ANTARA) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Gunung Mas, Kalimantan Tengah, memperpanjang masa pendaftaran petugas pemungutan suara (PPS) untuk Pemilihan Umum 2024 di 18 desa di wilayah setempat.

"Perpanjangan pendaftaran itu dilaksanakan di 18 desa yang tersebar di empat kecamatan yakni Sepang, Mihing Raya, Kurun dan Tewah," kata Anggota KPU Gunung Mas Sukjani di Kuala Kurun, Minggu.

Dia menyebutkan, 18 desa tersebut adalah Tewai Baru di Kecamatan Sepang. Kemudian Tuyun, Tumbang Empas, Rangan Tate, Tumbang Danau, dan Dahian Tambuk di Kecamatan Mihing Raya.

Selanjutnya Tanjung Riu, Teluk Nyatu, Tumbang Lampahung, Tewang Pajangan, Tumbang Tariak, Tumbang Miwan, Hurung Bunut, Pilang Munduk, Tumbang Manyangan, dan Tumbang Tambirah di Kecamatan Kurun. Lalu Sei Riang dan Teluk Lawah di Kecamatan Tewah.

Sukjani menjelaskan, perpanjangan pendaftaran PPS di 18 desa diperpanjang karena selama masa pendaftaran 18 hingga 30 Desember 2022 lalu jumlah pelamar pada masing-masing desa tidak mencapai enam orang.

PPS adalah penyelenggara pemilu di tingkat desa/kelurahan, artinya mereka berkedudukan di desa/kelurahan. Anggota PPS berjumlah tiga orang per desa/kelurahan.

Baca juga: Pemkab Gunung Mas targetkan ribuan ternak dipasang penanda

Untuk proses seleksi, jumlah pendaftar calon anggota PPS bisa mencapai dua kali kebutuhan per desa/kelurahan. Artinya jumlah pendaftar diharap minimal bisa mencapai enam orang per desa/kelurahan.

"Selama masa pendaftaran 18 hingga 30 Desember 2022 lalu, jumlah pelamar di 18 desa tadi tidak mencapai enam orang. Jadi masa pendaftaran diperpanjang hingga 2 Januari 2023, tepatnya hingga pukul 16.00 WIB," paparnya.

Lebih lanjut, ada sejumlah persyaratan yang harus dipenuhi bagi mereka yang ingin mendaftar sebagai calon anggota PPS. Di antaranya adalah warga negara Indonesia dan minimal berusia 17 tahun.

Kemudian, bukan anggota partai politik, atau sekurang-kurangnya lima tahun tidak menjadi anggota partai politik, berdomisili di wilayah kerja PPS, pendidikan minimal sekolah menengah atas (SMA) atau sederajat, dan lainnya.

Selain itu ada juga kelengkapan dokumen yang harus dipenuhi. Persyaratan dan kelengkapan dokumen lebih rinci dapat dilihat di situs Sistem Informasi Anggota KPU dan Badan Ad Hoc (SIAKBA).

"Bagi yang kesulitan mendaftar melalui SIAKBA bisa langsung datang ke kantor sekretariat KPU Gunung Mas. Untuk informasi lebih lanjut bisa menghubungi 0821 5927 2579, 0852 1848 0962, atau 0821 4877 4677," demikian Sukjani.

Baca juga: Bupati Gumas berharap masyarakat semakin kompak

Baca juga: Pemkab Gumas tetapkan 36 proyek strategis 2023

Baca juga: Bupati Gumas minta pembudidaya ikan perhatikan siklus permintaan pasar