Seorang warga Gumas meninggal di depan istrinya saat dianiaya dua bersaudara

id Polres Gumas,penganiayaan,Kalteng, warga Gumas meninggal di depan istrinya,Kuala Kurun,Kelurahan Tumbang Talaken, Kecamatan Manuhing,Kapolres Gunung M

Seorang warga Gumas meninggal di depan istrinya saat dianiaya dua bersaudara

Kapolres Gunung Mas AKBP Asep Bangbang Saputra (dua dari kiri) didampingi Wakapolres Kompol Aries Nugroho, Kabag Ops Kompol Tri Wibowo, dan Kasat Reskrim AKP John Digul Manra, menunjukkan barang bukti balok saat jumpa pers di Kuala Kurun, Rabu (1/2/2023). ANTARA/Chandra

Kuala Kurun (ANTARA) - Kepolisian Resor Kabupaten Gunung Mas, Kalimantan Tengah, menangkap dua bersaudara yakni GB dan RD, yang diduga melakukan pembunuhan terhadap seorang warga di Kelurahan Tumbang Talaken, Kecamatan Manuhing bernama Wilotran.

Kapolres Gunung Mas AKBP Asep Bangbang Saputra saat jumpa pers di Kuala Kurun, Rabu, mengatakan bahwa GB dan RD masih memiliki hubungan keluarga, tepatnya saudara sepupu.

“Awalnya korban dan tersangka bertemu usai mengikuti suatu acara di Kelurahan Tumbang Talaken. Dari keterangan kedua tersangka, mereka mengakui melakukan pembunuhan karena emosi ditantang korban berkelahi,” sambungnya.

Peristiwa itu terjadi pada Minggu (29/1) sekitar pukul 03.30 WIB. GB dan RD yang saat itu sedang dalam keadaan mabuk dan emosi langsung menganiaya korban dengan balok. Usai menganiaya korban, GB dan RD langsung pergi dari tempat kejadian perkara (TKP).

Baca juga: Polisi ringkus seorang pria cabuli balita di Gunung Mas

Korban sempat dibawa ke fasilitas pelayanan kesehatan terdekat. Namun dalam perjalanan menuju fasilitas pelayanan kesehatan, korban menghembuskan nafas terakhirnya.

Istri korban yang menyaksikan penganiayaan dan pengeroyokan, yang menyebabkan suaminya meninggal itu, segera melaporkan kejadian tersebut ke Kepolisian Sektor (Polsek) Manuhing.

Polres Gunung Mas lalu membentuk tim, dimana Sat Reskrim berkoordinasi dengan Polsek Manuhing untuk menangani kejadian tersebut.

Baca juga: Kapolres imbau masyarakat tidak tergiur informasi temuan emas di Gumas

Dari hasil penyelidikan berupa olah TKP dan barang bukti yang ditemukan, serta keterangan saksi-saksi, tim melakukan pengejaran terhadap kedua pelaku. Keduanya berhasil diamankan pada Minggu (29/1) pukul 18.30 WIB.

Barang bukti yang berhasil diamankan antara lain satu buah balok kayu yang sudah patah karena digunakan untuk menganiaya korban, satu unit sepeda motor, sepasang sandal korban, dan beberapa lainnya.

“Kedua tersangka akan dikenakan Pasal 340 junto 338 junto 170 ayat (2) ke 3E junto 351 ayat (3) KUHP, dengan ancaman penjara paling lama 20 tahun,” demikian Asep.