Pelaku pelecehan di Palangka Raya dijerat pasal berlapis
Palangka Raya (ANTARA) - Pelaku pelecehan terhadap seorang anak di bawah umur yang berhasil diamankan oleh anggota Polresta Palangka Raya, Kalimantan Tengah, dikenakan pasal berlapis karena selain melakukan tindak pidana pencabulan juga melakukan tindak pidana pencurian sepeda motor (curanmor).
Kapolresta Palangka Raya Kombes Pol Budi Santosa, Rabu mengatakan, tersangka pelaku pelecehan berinisial An (33) warga Kelurahan Palangka, Kecamatan Jekan Raya Kota Palangka Raya itu dijerat pasal 82 Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang perlindungan anak Jo Pasal 281 KUHP.
"Selain itu, tersangka juga dikenakan Pasal 362 KUHPidana karena pelaku terlibat dalam kasus pencurian tiga unit sepeda motor milik warga Kota Palangka Raya," kata Budi.
Baca juga: Polisi tertibkan balap liar di Palangka Raya
Menurut Budi, peristiwa yang terjadi pada Senin 30 Januari 2023 sekitar 05.30 WIB itu berawal, saat korban yang masih di bawah umur serta masih duduk di bangku Sekolah Menengah Atas (SMA) di salah satu kota setempat hendak berangkat sekolah mengendarai sepeda motor.
Saat melintas di Jalan Sisingamangaraja, sepeda motor korban di dekati oleh pelaku yang juga menggunakan transportasi yang sama. Setelah dekat, pelaku langsung melakukan pelecehan terhadap korban. Diduga korban berusaha melawan, sehingga membuat korban dan pelaku terjatuh ke aspal secara bersamaan.
"Kasus ini sempat viral di media sosial dan alhamdulillah pelakunya juga sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara ini," katanya.
Baca juga: Polresta Palangka Raya gelar rekonstruksi pembunuh anggota Polda Kalteng
Budi mengungkapkan, berdasarkan pengakuan tersangka, yang bersangkutan mengaku sudah empat kali melakukan perbuatan serupa di jalan raya.
Selain menjadi tersangka pelecehan, laki-laki yang telah memiliki tiga orang anak tersebut, berdasarkan hasil tes urine dinyatakan positif menggunakan sabu
"Efek dari penggunaan sabu tersebut, tersangka muncul hasrat untuk melakukan perbuatan pelecehan tersebut," katanya.
Baca juga: Polresta Palangka Raya selidiki terkait cairan rokok elektrik mengandung sabu
Budi menambahkan, terkait kasus pencurian tiga unit sepeda motor yang dilakukan oleh tersangka di Kota Palangka Raya, masih dilakukan pengembangan.
"Yang jelas dari tiga laporan kepolisian (LP) kasus pencurian sepeda motor ancaman kurungan penjaranya lima tahun, sedangkan untuk pencabulan hukumannya 15 tahun," demikian perwira Polri berpangkat melati tiga itu.
Baca juga: Polisi ringkus komplotan spesialis pembobol rumah kosong di Palangka Raya
Baca juga: Seorang mahasiswi di Palangka Raya tewas tenggak racun rumput
Baca juga: Polisi tangkap penusuk warga Palangka Raya hingga tewas
Baca juga: Polisi kejar penusuk dua warga Palangka Raya satu diantaranya tewas
Kapolresta Palangka Raya Kombes Pol Budi Santosa, Rabu mengatakan, tersangka pelaku pelecehan berinisial An (33) warga Kelurahan Palangka, Kecamatan Jekan Raya Kota Palangka Raya itu dijerat pasal 82 Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang perlindungan anak Jo Pasal 281 KUHP.
"Selain itu, tersangka juga dikenakan Pasal 362 KUHPidana karena pelaku terlibat dalam kasus pencurian tiga unit sepeda motor milik warga Kota Palangka Raya," kata Budi.
Baca juga: Polisi tertibkan balap liar di Palangka Raya
Menurut Budi, peristiwa yang terjadi pada Senin 30 Januari 2023 sekitar 05.30 WIB itu berawal, saat korban yang masih di bawah umur serta masih duduk di bangku Sekolah Menengah Atas (SMA) di salah satu kota setempat hendak berangkat sekolah mengendarai sepeda motor.
Saat melintas di Jalan Sisingamangaraja, sepeda motor korban di dekati oleh pelaku yang juga menggunakan transportasi yang sama. Setelah dekat, pelaku langsung melakukan pelecehan terhadap korban. Diduga korban berusaha melawan, sehingga membuat korban dan pelaku terjatuh ke aspal secara bersamaan.
"Kasus ini sempat viral di media sosial dan alhamdulillah pelakunya juga sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara ini," katanya.
Baca juga: Polresta Palangka Raya gelar rekonstruksi pembunuh anggota Polda Kalteng
Budi mengungkapkan, berdasarkan pengakuan tersangka, yang bersangkutan mengaku sudah empat kali melakukan perbuatan serupa di jalan raya.
Selain menjadi tersangka pelecehan, laki-laki yang telah memiliki tiga orang anak tersebut, berdasarkan hasil tes urine dinyatakan positif menggunakan sabu
"Efek dari penggunaan sabu tersebut, tersangka muncul hasrat untuk melakukan perbuatan pelecehan tersebut," katanya.
Baca juga: Polresta Palangka Raya selidiki terkait cairan rokok elektrik mengandung sabu
Budi menambahkan, terkait kasus pencurian tiga unit sepeda motor yang dilakukan oleh tersangka di Kota Palangka Raya, masih dilakukan pengembangan.
"Yang jelas dari tiga laporan kepolisian (LP) kasus pencurian sepeda motor ancaman kurungan penjaranya lima tahun, sedangkan untuk pencabulan hukumannya 15 tahun," demikian perwira Polri berpangkat melati tiga itu.
Baca juga: Polisi ringkus komplotan spesialis pembobol rumah kosong di Palangka Raya
Baca juga: Seorang mahasiswi di Palangka Raya tewas tenggak racun rumput
Baca juga: Polisi tangkap penusuk warga Palangka Raya hingga tewas
Baca juga: Polisi kejar penusuk dua warga Palangka Raya satu diantaranya tewas