Polresta Palangka Raya gelar rekonstruksi pembunuh anggota Polda Kalteng
Palangka Raya (ANTARA) - Satuan Reserse Kriminal Polresta dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Palangka Raya melaksanakan rekonstruksi kasus meninggalnya anggota Polda Kalteng Aipda Andre Wibisono di mapolresta setempat Jalan Tjilik Riwut Km 3.
Jaksa Penuntut Umum Ervan usai melaksanakan rekonstruksi, Kamis, mengatakan semua rekonstruksi sudah sesuai dengan apa yang diperagakan oleh delapan tersangka.
"Karena sebelum dilakukan rekonstruksi, kami dengan penyidik Polresta Palangka Raya sudah melakukan diskusi bahwa semua yang diperagakan itu berdasarkan hasil visum et repertum, sehingga reka adegan yang dilakukan tersangka semuanya sinkron," katanya di Palangka Raya.
Baca juga: 6 pelaku pembunuh anggota Polda Kalteng ditetapkan sebagai tersangka
Dia menuturkan, dalam perkara para tersangka masing-masing dikenakan Pasal 170 KUHPidana tentang pengeroyokan sehingga mengakibatkan seseorang meninggal dunia dari perbuatan tersebut.
"Untuk ancaman hukuman penjaranya yakni 10 tahun penjara. Dalam perkara ini bukan pembunuhan yang terencana, karena ini mereka melakukannya secara spontan saja," ucapnya.
Sementara itu Kuasa Hukum para tersangka Sukah L Nyahun mengatakan, rekonstruksi perkara tersebut yang baru saja dilaksanakan sama sekali sudah sinkron. Hanya saja peran para tersangka itu berbeda-beda dan tidak hukumannya tidak bisa disamakan.
Baca juga: Polisi kejar empat DPO pembunuh anggota Polda Kalteng
Baca juga: Kapolda Kalteng minta dua pembunuh anggota polisi segera menyerahkan diri
"Memang pasal yang disematkan itu 170 KUHPidana dan ancamannya kurungan penjara kan 10 tahun, namun tidak semua tersangka dikenakan hukuman seperti itu. Nantinya mereka dikenakan hukuman sesuai perannya masing-masing," bebernya.
Ditambahkan Sukah, penyidik juga harus melakukan pengembangan terkait kepemilikan senjata api jenis air Softgun yang dimiliki salah satu tersangka yang dinyatakan meninggal dunia akibat diberikan tindakan tegas dan terukur oleh anggota pada saat penangkapan, karena yang bersangkutan melakukan perlawanan.
"Ya saya harap polisi dapat mengembangkan terkait kepemilikan senpi tersebut, apakah senjata yang dimiliki salah satu tersangka yang sudah meninggal itu ada izinnya atau bagaimana," ungkapnya.
Baca juga: Polisi jelaskan motif pembunuhan anggota Polda Kalteng di kompleks puntun
Baca juga: Dua buronan pembunuh anggota Polda Kalteng diminta menyerahkan diri
Dalam jalannya rekonstruksi yang dilaksanakan di lingkup Mapolresta Palangka Raya pada siang hari tersebut, berjalan lancar dan tidak ada hambatan apapun.
Bahkan sebagian peran korban dan pelaku yang masih buron, diperagakan oleh anggota Polresta Palangka Raya.
Tidak hanya itu, sanak keluarga dari para tersangka juga menghadiri dari rekonstruksi tersebut sampai akhir.
Baca juga: Polisi selidiki keberadaan tiga pembunuh anggota Polda Kalteng
Baca juga: Polisi tembak mati terduga pelaku utama pembunuh anggota Polda Kalteng
Baca juga: Tim gabungan tembak kaki pelaku pembunuh seorang warga Kapuas
Jaksa Penuntut Umum Ervan usai melaksanakan rekonstruksi, Kamis, mengatakan semua rekonstruksi sudah sesuai dengan apa yang diperagakan oleh delapan tersangka.
"Karena sebelum dilakukan rekonstruksi, kami dengan penyidik Polresta Palangka Raya sudah melakukan diskusi bahwa semua yang diperagakan itu berdasarkan hasil visum et repertum, sehingga reka adegan yang dilakukan tersangka semuanya sinkron," katanya di Palangka Raya.
Baca juga: 6 pelaku pembunuh anggota Polda Kalteng ditetapkan sebagai tersangka
Dia menuturkan, dalam perkara para tersangka masing-masing dikenakan Pasal 170 KUHPidana tentang pengeroyokan sehingga mengakibatkan seseorang meninggal dunia dari perbuatan tersebut.
"Untuk ancaman hukuman penjaranya yakni 10 tahun penjara. Dalam perkara ini bukan pembunuhan yang terencana, karena ini mereka melakukannya secara spontan saja," ucapnya.
Sementara itu Kuasa Hukum para tersangka Sukah L Nyahun mengatakan, rekonstruksi perkara tersebut yang baru saja dilaksanakan sama sekali sudah sinkron. Hanya saja peran para tersangka itu berbeda-beda dan tidak hukumannya tidak bisa disamakan.
Baca juga: Polisi kejar empat DPO pembunuh anggota Polda Kalteng
Baca juga: Kapolda Kalteng minta dua pembunuh anggota polisi segera menyerahkan diri
"Memang pasal yang disematkan itu 170 KUHPidana dan ancamannya kurungan penjara kan 10 tahun, namun tidak semua tersangka dikenakan hukuman seperti itu. Nantinya mereka dikenakan hukuman sesuai perannya masing-masing," bebernya.
Ditambahkan Sukah, penyidik juga harus melakukan pengembangan terkait kepemilikan senjata api jenis air Softgun yang dimiliki salah satu tersangka yang dinyatakan meninggal dunia akibat diberikan tindakan tegas dan terukur oleh anggota pada saat penangkapan, karena yang bersangkutan melakukan perlawanan.
"Ya saya harap polisi dapat mengembangkan terkait kepemilikan senpi tersebut, apakah senjata yang dimiliki salah satu tersangka yang sudah meninggal itu ada izinnya atau bagaimana," ungkapnya.
Baca juga: Polisi jelaskan motif pembunuhan anggota Polda Kalteng di kompleks puntun
Baca juga: Dua buronan pembunuh anggota Polda Kalteng diminta menyerahkan diri
Dalam jalannya rekonstruksi yang dilaksanakan di lingkup Mapolresta Palangka Raya pada siang hari tersebut, berjalan lancar dan tidak ada hambatan apapun.
Bahkan sebagian peran korban dan pelaku yang masih buron, diperagakan oleh anggota Polresta Palangka Raya.
Tidak hanya itu, sanak keluarga dari para tersangka juga menghadiri dari rekonstruksi tersebut sampai akhir.
Baca juga: Polisi selidiki keberadaan tiga pembunuh anggota Polda Kalteng
Baca juga: Polisi tembak mati terduga pelaku utama pembunuh anggota Polda Kalteng
Baca juga: Tim gabungan tembak kaki pelaku pembunuh seorang warga Kapuas