Pemkot-BPJAMSOSTEK Palangka Raya beri jaminan sosial bagi pekerja rentan

id Pemkot-BPJAMSOSTEK Palangka Raya beri jaminan sosial bagi pekerja rentan, kalteng, Palangka Raya, Bpjamsostek

Pemkot-BPJAMSOSTEK Palangka Raya beri jaminan sosial bagi pekerja rentan

Pemkot-BPJSMSOSTEK Palangka Raya memerahkan secara simbolis kartu  peserta BPJS Ketenagakerjaan kepada pekerja rentan di Palangka Raya, Rabu (8/2/2023). ANTARA/Rendhik Andika

Palangka Raya  (ANTARA) - Pemerintah Kota Palangka Raya, Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) bersama Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK) Palangka Raya, memberikan jaminan sosial kesehatan bagi pekerja rentan.

"Kami mengapresiasi Pemerintah Kota Palangka Raya yang berkomitmen memberikan jaminan sosial ketenagakerjaan untuk tiga kategori pekerja rentan," kata Kepala Kantor Wilayah Kalimantan BPJS Ketenagakerjaan, Rini Suryani di Palangka Raya, Rabu.

Pernyataan itu diungkapkan dia pada kunjungan kerja, sekaligus dirangkai penyerahan secara simbolis, kartu peserta jaminan sosial ketenagakerjaan.

"Sasaran pertama yang mendapat jaminan ketenagakerjaan adalah juru parkir, tim pendamping keluarga dan balakar atau relawan pemadam kebakaran," kata Rini didampingi sejumlah pejabat BPJS Ketenagakerjaan Cabang Palangka Raya.

Dia mengatakan, dari 143 ribu lebih angkatan kerja di Kota Palangka Raya, 33 persen lebih telah mendapat jaminan sosial ketenagakerjaan. Dari seluruh angkatan kerja yang menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan itu, 33 persen lebih merupakan pekerja formal dan sisanya pekerja informal.

"Ini tantangan kita bersama untuk memberikan perlindungan sosial ketenagakerjaan pada seluruh angkatan kerja. Kami berharap dukungan pemerintah daerah dan swasta agar pekerja mendapatkan hak untuk dilindungi dalam bekerja," kata Rini.

Baca juga: Pelaku pelecehan anak di Palangka Raya terancam 15 tahun penjara

Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Palangka Raya, Provinsi Kalimantan Tengah, Hera Nugrahayu mengatakan, pada program perlindungan itu, pihaknya membayarkan iuran senilai RP16.800 per bulan. Setiap pekerja rentan itu mendapatkan dua jaminan yakni Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKN).

"Perlindungan pada pekerja rentan itu, pada tahun ini juga akan kami tambah dengan menyasar pengurus RT dan RW, relawan dalam penanggulangan bencana dan segmen pekerja rentan lain," katanya.

Ini bentuk komitmen Pemerintah Kota Palangka Raya dalam melindungi dan memberikan jaminan sosial ketenagakerjaan.

Kepala Dinas Tenaga Kerja Kota Palangka Raya, Mesliani Tara mengatakan pembayaran iuran itu dilakukan menggunakan anggaran sejumlah dinas seperti Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan, Disnaker dan Dinas Pengendalian Penduduk Keluarga Berencana Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan dan Anak (DPPKBP3A).

"Totalnya ada sekitar 1.700 pekerja yang mendapat jaminan ketenagakerjaan. Ada 600 lebih Tim Pendamping Keluarga, 300 lebih anggota Balakar dan sisanya juru parkir," katanya.

Sementara itu ditempat terpisah  Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Palangka Raya Budi Wahyudi, mengapresiasi terhadap kepedulian Pemerintah Kota terhadap pekerja yang ada di Kota Palangka Raya.

“Manfaatnya yang pertama jika terjadi risiko kecelakaan kerja, maka BPJS Ketenagakerjaan akan menjamin sampai dengan sembuh atau tanpa limit biaya, yang kedua jika terjadi meninggal dunia maka penerima manfaat mendapatkan santunan Rp42 juta,” kata Budi.

Baca juga: KONI Palangka Raya terjunkan 600 atlet hadapi Porprov 2023

Baca juga: DPRD Palangka Raya ajak warga waspadai hoaks jelang pemilu

Baca juga: Pemkot Palangka Raya siapkan strategi tekan inflasi jelang Ramadan