Dinkes Barito Utara evaluasi SPM untuk mengukur keberhasilan kinerja

id spm kesehatan,evaluasi spm barito utara,spm barut,dinas kesehatan,barito utara,kalteng

Dinkes Barito Utara evaluasi SPM untuk mengukur keberhasilan kinerja

Dinas Kesehatan Kabupaten Barito Utara menggelar kegiatan pertemuan evaluasi Standar Pelayanan Minimal (SPM) dan rencana aksi (RA) SPM bidang kesehatan 2023, di aula Dinas Kesehatan setempat, Muara Teweh, Rabu (15/2/2023).ANTARA/Dokumen Pribadi

Muara Teweh (ANTARA) - Dinas Kesehatan Kabupaten Barito Utara, Kalimantan Tengah, melakukan evaluasi Standar Pelayanan Minimal (SPM) dan rencana aksi (RA) SPM bidang kesehatan 2023 untuk mengukur keberhasilan kinerja penyelenggaraan layanan dasar.

“Pertemuan ini merupakan tindak lanjut stressing Bupati Barito Utara pada rapat kerja pemerintahan yang dilaksanakan beberapa waktu lalu. Di mana pada poin ketiga agar perangkat daerah yang melaksanakan SPM memastikan pemenuhan SPM menjadi program prioritas dalam perencanaan daerah," kata Kepala Dinas Kesehatan Barito Utara  Siswandoyo di Muara Reweh, Rabu.

Menurutnya, evaluasi SPM ini perlu dilakukan untuk mengukur keberhasilan kinerja penyelenggaraan layanan dasar, kegiatan ini dapat menjabarkan semua permasalahan yang ditemui masing-masing puskesmas dalam menyelenggarakan pelayanan dasar.

"Sehingga dapat merumuskan solusi-solusi tepat yang dapat diambil. Penekanan pelaksanaan urusan wajib dilakukan untuk meningkatkan kinerja pemerintah daerah dalam mencapai target pencapaian SPM," kata dia.

Siswandoyo mengatakan, SPM kesehatan menjadi acuan dasar bagi pelaksanaan pelayanan kesehatan dasar pada tingkat kabupaten/kota. Mengacu pada Permenkes No 4 Tahun 2019 terdapat 12 jenis pelayanan dasar pada SPM kesehatan daerah kabupaten/kota, dan melalui Permenkes tersebut pemerintah menjamin hak setiap warga negara untuk mendapatkan hak kesehatan yang bermutu dan sesuai standar.

SPM ini, kata dia, merupakan ketentuan mengenai jenis dan mutu pelayanan dasar yang merupakan urusan pemerintahan wajib yang berhak diperoleh setiap warga negara secara minimal.

“Pemerintah daerah wajib menerapkan SPM untuk pemenuhan jenis pelayanan dasar dan mutu pelayanan dasar yang berhak diperoleh setiap warga negara. SPM juga digunakan sebagai Kontrol terhadap kinerja pemerintah di bidang pelayanan publik bidang kesehatan," ucapnya.

Baca juga: Bupati Barut harapkan musrenbang berkontribusi untuk pembangunan

Pada kesempatan itu Kadis Kesehatan juga menjelaskan bahwa berdasarkan Permendagri  Nomor 59 Tahun 2021 tentang penerapan SPM. Pada bagian kedua pasal 4 penerapan SPM sebagai mana dimaksud dalam pasal 2 ayat (1) dilakukan dengan tahapan pengumpulan data, penghitungan kebutuhan pemenuhan pelayanan dasar.

"Kemudian, penyusunan rencana pemenuhan pelayanan dasar, pelaksanaan pemenuhan pelayanan dasar. Dan pada tahun 2023 ini, capaian SPM wajib 100 persen 12 indikator pelayanan dasar dengan menggunakan target sasaran riil (by name by adress)," katanya.

Pertemuan evaluasi SPM bidang kesehatan ini diikuti sebanyak 61 peserta terdiri dari kepala puskesmas se Barito Utara sebanyak 17 orang, bendahara BOK Puskesmas 17 orang, bidang koordinator Puskesmas 17 orang, koordinator P2P Puskesmas 17 orang dan undangan lainnya 10 orang.

Usai pembukaan pertemuan evaluasi SPM, Kepala Dinas Kesehatan bersama Sekdis Kesehatan dan para Kabid serta kepala puskesmas se-Barito Utara melakukan penandatanganan komitmen pencapaian target SPM 2023 bidang kesehatan, Dinas Kesehatan Barito Utara.

Baca juga: Bupati Barito Utara ingatkan Germas penting wujudkan kesehatan masyarakat

Baca juga: Tingkatkan kinerja, Pemkab Barito Utara adakan raker pemerintahan dan pembangunan

Baca juga: DWP Barut serahkan bantuan kebakaran di Kelurahan Lahei II