Medan (ANTARA) - Terdakwa Rudi Simamora (30) YouTuber asal Medan divonis hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan satu tahun penjara karena terbukti menghina agama.
Majelis hakim PN Medan yang diketuai Sulhanudin, dalam amar putusannya, Kamis, menyatakan bahwa perbuatan Rudi Simamora terbukti melanggar Pasal 28 ayat 2 jo Pasal 45 A ayat 2 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Hal-hal yang memberatkan bahwa perbuatan terdakwa mengakibatkan perpecahan Suku, Agama, Ras, dan Antargolongan (SARA).
"Sedangkan hal-hal yang meringankan, terdakwa Rudi menyesali perbuatannya, mengakui, dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya kembali," kata Hakim Ketua Sulhanudin.
Vonis hakim lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rahmayani Amir yang sebelumnya menuntut terdakwa Rudi satu tahun enam bulan penjara.
Menanggapi putusan hakim, baik jaksa penuntut maupun terdakwa Rudi menyatakan menerima.
"Terima pak hakim," ucap jaksa dan terdakwa secara bergantian.
Sebelumnya, JPU dari Kejari Medan Rahmayani Amir, dalam dakwaannya menyebutkan perkara ini bermula dari adanya patroli tim Siber dari Polrestabes Medan, Sabtu (5/11/2022) sekira pukul 10.00 WIB.
Tim menemukan unggahan di akun Tiktok Hidayah Mualaf Channel oleh seorang laki-laki, belakangan diketahui terdakwa Rudi Simamora yang mengunggah rekaman suara berisikan kalimat penistaan/penodaan agama.
Terdakwa nekat menyebut akan 'menguliti Tuhan', sontak ucapannya ini membuat banyak pihak yang resah dan melaporkan hal tersebut ke Polrestabes Medan.
Berita Terkait
Bakti sosial pemuda lintas agama di Kotim perkuat moderasi beragama
Minggu, 1 Desember 2024 6:46 Wib
Jelang pemungutan suara, KPU Barsel gelar doa bersama lintas agama
Rabu, 27 November 2024 6:08 Wib
KPU Kalteng laksanakan doa lintas agama jelang hari pemungutan suara
Rabu, 27 November 2024 6:06 Wib
FKUB Kalteng dan WWF Indonesia gelar dialog lintas agama untuk alam lestari
Selasa, 26 November 2024 18:20 Wib
Legislator Kalteng ini siap bantu bangun kembali Gereja Maranatha
Senin, 25 November 2024 14:39 Wib
Legislator Gumas bangga SPRP Dahian Tambuk berprestasi di Porseni GKE
Sabtu, 23 November 2024 9:24 Wib
Menag : Indonesia adalah negara paling dermawan di dunia
Jumat, 22 November 2024 16:38 Wib
AGPAII Barsel jadi wadah guru PAI bersinergi dan berkolaborasi
Kamis, 21 November 2024 9:46 Wib