Disporaparbud Barsel sosialisasi tata cara pertanggungjawaban dana hibah

id Disporaparbud Kabupaten Barito Selatan, Kalimantan Tengah, Kepala DisporaparbudBarito Selatan, DR Manat Simanjuntak, Barito Selatan, barsel, kalteng

Disporaparbud Barsel sosialisasi tata cara pertanggungjawaban dana hibah

Narasumber dan peserta berfoto bersama usai acara sosialisasi di Buntok, Jumat (3/3/2023). ANTARA/Bayu Ilmiawan.

Buntok, Kalteng (ANTARA) - Dinas Pemuda Olahraga, Pariwisata dan Kebudayaan (Disporaparbud) Kabupaten Barito Selatan, Kalimantan Tengah melaksanakan sosialisasi tata cara penyaluran dan pertanggungjawaban dana hibah dan bantuan sosial yang akan disalurkan dinas tersebut.

Kepala Disporaparbud Barito Selatan DR Manat Simanjuntak saat membuka sosialisasi di Buntok, Jumat, mengatakan bahwa kegiatan ini dilaksanakan bagi penerima dana hibah dan bantuan sosial tahun anggaran 2023 ini.

"Sosialisasi ini kami laksanakan sejak tahun sebelumnya, dan hal itu dilakukan sesuai dengan saran dan arahan dari Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK-RI) perwakilan Kalteng" tambahnya.

Ia mengatakan, sosialisasi ini dilaksanakan agar para penerima dana hibah dapat mengetahui dan memahami bagaimana tata cara penyaluran maupun dalam membuat laporan pertanggungjawabannya.

"Itu dilakukan demi kelancaran dan keamanan dalam penyaluran dana hibah bidang kepemudaan, bidang keolahragaan maupun di bidang kebudayaan pada Disporaparbud Barito Selatan," jelas dia.

Manat menyampaikan, sosialisasi ini sangat penting dilaksanakan pihaknya dan hal itu mengingat jumlah dana hibah yang akan disalurkan pada 2023 ini mengalami peningkatan dibandingkan tahun sebelumnya.

Menurut Manat, dalam kegiatan sosialisasi ini pesertanya dari sejumlah organisasi yang menerima dana hibah, sedangkan untuk narasumbernya dari Inspektorat Kabupaten Barito Selatan.

Baca juga: Pemkab Barsel perkuat keterpaduan penyelenggaraan penanggulangan bencana

Ia berharap, dengan dilaksanakannya sosialisasi ini, penerima dana hibah mengetahui mengenai aturan-aturan maupun Standar Operasional Prosedur (SOP) terkait bagaimana membuat usulan maupun proposal baru yang pagu anggaran yang sudah disetujui hingga dalam membuat pelaporan pertanggungjawabannya.

Ia menyampaikan, Disporaparbud Barito Selatan berkewajiban memberikan sosialisasi terkait dengan dana hibah yang akan disalurkan tersebut.

"Kami dari Disporaparbud Barito Selatan berkewajiban memberikan sosialisasi, memproses penyaluran, monitoring hingga pelaporan pertanggungjawaban dana hibah yang akan disalurkan nantinya," demikian Manat Simanjuntak.

Baca juga: Bapemperda DPRD-Pemkab Barsel sepakati Raperda Pengelolaan Sampah

Baca juga: DPRD Barsel apresiasi pemkab dapatkan sejumlah penghargaan

Baca juga: Pj Bupati Barsel: Penatausahaan barang daerah memiliki arti penting gambarkan kekayaan daerah