DPRD Kotim: Penggunaan pelat KH wujud partisipasi membangun daerah

id DPRD Kotim: Penggunaan pelat KH wujud partisipasi membangun daerah, kalteng, sampit, kotim, kotawaringin Timur, DPRD kotim, muhammad kurniawan anwar

DPRD Kotim: Penggunaan pelat KH wujud partisipasi membangun daerah

Ketua Komisi IV DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur Muhammad Kurniawan Anwar (kanan) saat turun ke lapangan meninjau jalan, belum lama ini. ANTARA/Norjani

Sampit (ANTARA) - Ketua Komisi IV DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur, Kalimantan Tengah Muhammad Kurniawan Anwar meminta pengusaha menggunakan kendaraan dengan nomor polisi terdaftar di provinsi ini atau sering disebut pelat KH untuk kegiatan usaha mereka. 

"Kami imbau juga para pengusaha transportasi dapat segera memutasi kendaraannya menjadi pelat KH, karena sudah sewajarnya hal ini dilakukan demi mendukung kemajuan daerah," kata Kurniawan di Sampit, Selasa. 

Saat ini masih banyak ditemui angkutan perusahaan seperti truk yang menggunakan pelat luar Kalimantan Tengah atau non KH, khususnya dari Pulau Jawa. Kendaraan-kendaraan tersebut hilir mudik digunakan untuk angkutan produksi di sektor perkebunan kelapa sawit, tambang, kehutanan dan lainnya. 

Hal ini dinilai kurang menguntungkan daerah karena pajak kendaraan-kendaraan tersebut masuk ke daerah asal kendaraan itu terdaftar administrasinya. Padahal, aktivitas truk-truk itu dinilai turut andil terhadap laju kerusakan jalan di daerah ini. 

Untuk itulah pemerintah provinsi dan kabupaten tidak henti-hentinya mengajak pengusaha untuk memutasi administrasi kendaraan mereka ke Kalimantan Tengah, khususnya di Kotawaringin Timur. Dengan begitu pajak yang dibayarkan nantinya akan menjadi pendapatan daerah ini. 

"Masa kendaraannya digunakan untuk menghasilkan uang di sini dan menimbulkan dampak terhadap jalan kita di sini, tapi bayar pajaknya malah ke daerah lain. Cobalah buka hati. Bantu daerah ini dengan memutasi menjadi pelat KH," ujar Kurniawan. 

Sementara itu, terkait masalah ini Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur sudah pernah membuat kebijakan terkait pengaturan muatan dan perizinan angkutan. 

Bupati Kotawaringin Timur Halikinnor telah mengeluarkan surat edaran terkait penertiban dan pengendalian kendaraan over dimension over loading (ODOL) dan non KH tersebut. 

Kebijakan tegas itu dituangkan dalam Surat Edaran Nomor :550/ 12 /DISHUB/VI/2022 tentang Tertib Penggunaan Kendaraan Angkutan Barang dan Alat Berat Serta Pengendalian Kendaraan Angkutan Barang Yang Melebihi Muatan (Over Loading) dan (Over Dimension) Diwilayah Kabupaten Kotawaringin Timur. 

Berdasarkan hasil evaluasi terhadap kegiatan operasional pengangkutan barang dan alat berat dengan menggunakan kendaraan angkutan barang di wilayah Kabupaten Kotawaringin Timur, masih banyak ditemukan kendaraan angkutan barang bernomor polisi Non Kalimantan Tengah (Non KH). 

Selain itu banyak juga ditemukan kendaraan angkutan barang yang tidak melakukan pengujian kendaraan bermotor secara berkala pada UPTD Pegujian Kendaraan bermotor Dinas Perhubungan Kabupaten Kotawaringin Timur. 

Begitu pula, banyak pelanggaran atas muatan berlebih (over loading) dan pelanggaran ukuran lebih (over dimension) kendaraan angkutan barang. 

Dalam surat edaran tersebut bupati menegaskan, pemilik kendaraan angkutan barang wajib memutasikan kendaraan yang masih bernomor polisi Non Kalimantan Tengah (Non KH) ke Nomor Polisi Kabupaten Kotawaringin Timur (KH - F).

Kendaraan angkutan barang yang beroperasi di jalan wajib dalam keadaan laik jalan dibuktikan dengan kartu hasil uji berkala yang masih berlaku. Bagi kendaraan yang belum melakukan uji berkala kendaraan, agar segera melakukan pengujian kendaraan bermotor pada UPTD Pengujian Kendaraan Bermotor (PKB) Dinas Perhubungan Kabupaten Kotawaringin Timur.

Perusahaan besar swasta yang bergerak di sektor perkebunan kelapa sawit, pertambangan dan kayu, agar tidak memberikan pekerjaan pengangkutan hasil produksi perusahaan kepada pengusaha angkutan atau transportir yang kendaraannya tidak bernomor polisi Kalimantan Tengah (KH) dan tidak memiliki kartu bukti lulus uji berkala kendaraan bermotor yang masih berlaku.

Pemilik kendaraan angkutan barang wajib melakukan pembayaran pajak kendaraan tepat waktu melalui Badan Pendapatan Daerah Kalimantan Tengah atau Samsat Sampit maupun bank yang direkomendasikan untuk pembayaran pajak.

Muatan barang yang diangkut wajib memperhatikan Jumlah Berat yang di Izinkan (JBI) sebagaimana yang tertera pada Kartu Uji Kendaraan Bermotor serta tidak melakukan penambahan terhadap dimensi kendaraan.

Hal itu untuk menjaga infrastruktur jalan dan jembatan di Kabupaten Kotawaringin Timur. Ini juga untuk mencegah kerusakan lebih cepat sehingga berakibat pada kerugian negara berupa membengkaknya biaya pemeliharaan jalan dan jembatan akibat pelanggaran muatan lebih dan/atau pelanggaran ukuran lebih. 

Kebijakan itu juga untuk mengurangi angka kecelakaan lalu lintas dan mengurangi korban fatalitas kecelakaan lalu lintas, 

Dijelaskan, saat ini di Kabupaten Kotawaringin Timur kelas jalan tertinggi yaitu kelas III. Sesuai amanat Pasal 19 ayat (2) huruf c Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan bahwa jalan kelas III, yaitu jalan arteri, kolektor, lokal dan lingkungan yang dapat dilalui kendaraan bermotor dengan ukuran lebar tidak melebihi 2,1 meter, ukuran panjang tidak melebihi 9 meter, ukuran paling tinggi 3,5 meter, dan muatan sumbu terberat 8 ton.

Bupati juga mengingatkan, perusahaan dan atau penjualan kendaraan bermotor (dealer) yang berada di wilayah Kabupaten Kotawaringin Timur dilarang memproduksi, merakit dan melayani pembelian kendaraan mobil barang yang tidak sesuai dengan kelas jalan di Kabupaten Kotawaringin Timur Provinsi Kalimantan Tengah.