Tiga anggota Polres Pulpis diberhentikan tidak dengan hormat

id Polres Pulpis,anggota Polres Pulpis dipecat,Kalteng,Pulpis,Pulang Pisau,Kapolres Pulpis,Kurniawan Hartono,PTDH

Tiga anggota Polres Pulpis diberhentikan tidak dengan hormat

Kapolres Pulang Pisau AKBP Kurniawan Hartono memberikan tanda silang kepada personel yang mendapatkan PTDH dalam upacara yang dilaksanakan Senin (6/3/2023). ANTARA/ HO-Humas Polres Pulang Pisau.

Pulang Pisau (ANTARA) - Kapolres Pulang Pisau Kalimantan Tengah AKBP Kurniawan Hartono mengungkapkan bahwa tiga personelnya dilakukan pemberhetian tidak dengan hormat (PTDH).

“Pemberhentian ini merupakan salah satu bentuk realisasi komitmen pimpinan Polri dalam memberikan sanksi tegas berupa punishment atau saksi hukuman bagi personel yang terbukti melakukan pelanggaran baik pelanggaran disiplin maupun kode etik Kepolisian Negara Republik Indonesia,” kata Kurniawan di Pulang Pisau belum lama ini.

Pemberhentian tiga personel Polres Pulang Pisau ini, terang Kurniawan, berdasarkan dikeluarkannya Keputusan Kapolda Kalteng Nomor: Kep/62/II/2023, Kep/64/II/2023, dan Kep/67/2023. Keputusan PTDH tidak diambil dalam waktu singkat, tetapi telah dilaksanakan melalui proses dan tahapan yang sangat panjang dan penuh pertimbangan serta berpedoman kepada koridor hukum dan ketentuan perundang-undangan yang selaras dengan asas kepastian hukum. 

“PTDH ini diharapkan akan memberikan dampak yang positif terhadap organisasi dan memberikan rasa keadilan bagi personel lainnya,” paparnya

Kurniawan menegaskan bahwa Polres Pulang Pisau terus meningkatkan disiplin anggotanya sehingga terhindar dari tingkah laku, tutur kata yang kurang baik, sikap arogansi, individualisme, dan apatis terhadap masyarakat.

Ia mengajak kepada seluruh personel untuk melaksanakan tugas dengan sebaik-baiknya dengan dilandasi niat ibadah dan senantiasa memohon perlindungan dan pertolongan Allah SWT.

Tiga personel yang PTDH yaitu Aipda Leo Parulian Simanjuntak (BA SDM) melanggar Pasal 13 ayat 1 PP RI Nomor 1 tahun 2003 tentang pemberhentian anggota Polri dan Pasal 5 ayat 1 huruf A Perpol 7 tahun 2022 tentang kode etik Profesi dan komisi kode etik Polri.

Bripka Mikro Wijoyo (BANIT Sat Samapta) melanggar Pasal 13 ayat 1 PP RI Nomor 1 tahun 2003 tentang pemberhentian anggota Polri dan Pasal 5 ayat 1 huruf A Perpol No 7 tahun 2022 tentang kode etik Profesi dan komisi kode etik Polri

Briptu Safto Dayasintano (BA Sidokes) melanggar Pasal 13 (1) dan 14  (1) PP Nomor 1 tahun 2003 tentang pemberhentian anggota Polri dan Pasal 11 hurup C Perkap Nomor 14 tahun 2011 tentang kode etik profesi dan komisi kode etik Polri.

Usai menjadi inspektur upacara PTDH, Kurniawan juga melihat dari dekat pelaksanaan tes urine yang dilakukan secara mendadak yang diambil secara acak.

“Pemeriksaan ini dilakukan untuk mengetahui apakah masih ada anggota yang masih main-main dengan narkoba atau tidak. Apabila masih ada maka kita tindak tegas,” terangnya.

Kasie Dokkes Polres Pulang Pisau, Aiptu Ahmad Rifai mengatakan anggota dilakukan cek urine secara acak dan sebelumnya tidak diberitahu.  Pengecekan urine secara acak dan penegakan disiplin dilakukan sebagai bentuk pengawasan internal guna mencegah anggota Polri dalam penyalahgunaan narkoba untuk mendukung dan mewujudkan Polri yang Presisi serta sebagai wujud komitmen Polres Pulang Pisau dalam memberantas narkoba.

Ia mengatakan, seluruh personel yang dicek tersebut tidak ditemukan adanya yang positif menggunakan narkoba.

Kasie Propam Polres Pulang Pisau Iptu Sumijiyarto juga mengingatkan bahwa tidak ada ruang bagi Personel yang menyalahgunakan narkoba. Apabila terbukti mengkonsumsi barang haram atau zat adiktif ini maka tidak akan ada memberikan toleransi.

Ia mengingatkan kepada personel Polres Pulang Pisau agar tidak melakukan pelanggaran, baik itu pidana, disiplin, KKEP maupun tata tertib.

“Bagi yang terbukti melanggar, maka ditindak tegas sesuai aturan yang berlaku,” demikian Sumijiyarto.