Pemkab Bartim siapkan usulan kebutuhan PPPK 2023 ke Kemenpan RB

id Pemkab bartim, bkpsdm bartim, john wahyudi, pengadaan pppk, pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja, bartim, barito timur

Pemkab Bartim siapkan usulan kebutuhan PPPK 2023 ke Kemenpan RB

Kepala BKPSDM Barito Timur, John Wahyudi. (ANTARA/Habibullah)

Tamiang Layang (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Barito Timur, Kalimantan Tengah melalui Badan Kepegawaian Peningkatan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) setempat mempersiapkan usulan kebutuhan pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) 2023 ke Kementerian Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.

“Usulan kebutuhan itu khusus PPPK yang diprioritaskan untuk memenuhi kebutuhan pegawai di bidang pelayanan dasar pendidikan dan kesehatan,” kata Kepala BKPSDM Barito Timur, John Wahyudi di Tamiang Layang, Kamis.

Menurut pria yang pernah menjabat Kabag Humas Protokol Setda Bartim itu, hal tersebut sesuai dengan surat Menpan RB Nomor B/521/M.SM.01.00/2023 dengan perihal pengadaan ASN Tahun 2023, pada tanggal 14 Maret 2023.

Sesuai dengan surat itu, kata John, Pemerintah Kabupaten Barito Timur akan membuat Desk Penyusunan Kebutuhan PPPK Barito Timur 2023 yang akan diketuai Sekda Barito Timur Panahan Moetar.

Desk Penyusunan Kebutuhan PPPK Barito Timur 2023 itu akan diisi BKPSDM, Bagian Organisasi dan Kepegawaian (Orpeg), Dinas Kesehatan dan Dinas Pendidikan. Dinas Pendidikan dan Dinas Kesehatan dilibatkan karena kedua instansi tersebut lebih mengetahui dan memiliki data yang dibutuhkan terkait usulan PPPK 2023.

“Penyusunan akan dilakukan dengan seksama dan akan disampaikan paling lambat 30 April 2023 melalui aplikasi e-formasi milik Kemenpan RB,” terangnya.

Baca juga: Pemkab Bartim turunkan tim ke lokasi tongkang terbelah di Terminal Telang Baru

John optimis penyampaian usulan bisa selesai dan disampaikan ke Menpan RB tepat waktu. Jika pemerintah daerah tidak menyampaikan usulan secara tepat waktu, maka dinyatakan tidak melaksanakan pengadaan ASN TA 2023.

Ditambahkan John Wahyudi, kemungkinan besar ada pengecualian khusus dalam pengadaan PPPK 2023 yakni peserta yang boleh ikut hanya bagi tenaga honorer di bidang pendidikan dan kesehatan.

“Kemungkinan sama seperti tahun sebelumnya, pengadaan PPPK 2023 nanti akan dikhususkan hanya untuk honorer yang memiliki masa kerja minimal tiga tahun,” ucapnya.

Baca juga: Peningkatan perekonomian masyarakat jadi fokus pembangunan Bartim pada 2024

Baca juga: Pemkab Bartim diminta kendalikan inflasi menjelang Ramadhan