Palangka Raya (ANTARA) - Kepala Satuan Samapta Polresta Palangka Raya, Kalimantan Tengah AKP Gatoot Sisworo mengimbau kepada warga di daerah setempat untuk tidak menyulut atau menyalakan petasan selama bulan Ramadhan 1444 Hijriah.
"Karena selama Ramadhan umat muslim sedang menjalankan ibadah, baik itu ibadah puasa, shalat lima waktu serta shalat tarawih di malam hari sehingga kalau ada bunyi petasan akan mengganggu ibadah umat muslim," kata Gatoot Sisworo saat dihubungi di Palangka Raya, Selasa.
Dia menuturkan, selain warga Kota Palangka Raya yang diimbau untuk tidak menyalakan petasan pedagang petasan juga disarankan tidak menjual petasan berdiameter di atas dua inci.
Petasan berdiameter dua inci tersebut memiliki daya ledak yang cukup nyaring dan dapat membahayakan bagi masyarakat, yang berada di daerah setempat.
"Kepada warga saya minta tidak membunyikan petasan berdaya ledak tinggi itu saat umat muslim menjalankan ibadah pada malam hari, karena bisa mengganggu ketenangan warga dalam menjalankan ibadah," ucapnya.
Perwira Polri berpangkat balok tiga itu menegaskan, Satuan Samapta Polresta Palangka Raya akan melakukan pemantauan ke sejumlah distributor yang menjual petasan.
Bahkan pihaknya nantinya akan mengimbau, agar para distributor tidak menjual petasan berdaya ledak tinggi kepada masyarakat selama Ramadhan.
Selain itu pihaknya juga sudah menyusun jadwal untuk seluruh personel Satuan Samapta Polresta setempat untuk melaksanakan patroli masjid dan mushola yang melaksanakan ibadah shalat tarawih.
"Patroli yang dilakukan personel Satuan Samapta Polresta Palangka Raya tentunya selain mencegah terjadinya warga yang menyulut petasan, juga mengantisipasi tindak kejahatan pencurian rumah saat ditinggal pemiliknya shalat tarawih ke masjid," ungkapnya.
Ditambahkan Gatoot Sisworo, kepada masyarakat apabila ada mengetahui adanya tindak kejahatan baik itu di kompleks perumahan atau di masjid dan mushola sekitar rumahnya agar segera melaporkan kejadian tersebut ke kantor kepolisian terdekat.
"Agar pelaku kejahatan tersebut segera diamankan ke kantor polisi dengan tujuan memproses tindak kejahatan yang dilakukan oleh pelaku tersebut," demikian mantan Kasat Narkoba Polres Palangka Raya itu.
Berita Terkait
Pemkot Palangka Raya tingkatkan pembinaan wujudkan UMKM 'naik kelas'
Jumat, 3 Mei 2024 19:41 Wib
Polda Kalteng tangkap 13 orang terkait penjarahan buah sawit di Kobar
Jumat, 3 Mei 2024 18:55 Wib
BPJS Ketenagakerjaan Barito Utara bagikan sembako di Hari Buruh
Jumat, 3 Mei 2024 17:48 Wib
Legislator sebut media massa berperan penting sukseskan pilkada
Jumat, 3 Mei 2024 17:26 Wib
Personel Propam awasi pelayanan publik di Polresta Palangka Raya
Jumat, 3 Mei 2024 17:24 Wib
Anggota DPR apresiasi program beasiswa Pemprov Kalteng
Jumat, 3 Mei 2024 16:02 Wib
KONI Kalteng siapkan pelatprov jelang PON XXI Aceh-Sumut
Kamis, 2 Mei 2024 19:59 Wib
Fisipol UMPR perkuat kolaborasi dengan alumni
Kamis, 2 Mei 2024 19:31 Wib