Muara Teweh (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Barito Utara, Kalimantan Tengah, melaksanakan rapat koordinasi (rakor) bersama perangkat daerah penghasil pajak untuk menyusun rancangan peraturan daerah (raperda) tentang pajak dan retribusi.
"Tujuan rakor ini dengan mengundang 13 perangkat daerah penghasil pajak, agar target penyelesaian raperda akan bisa dicapai pada awal September 2023 mendatang sebelum masa kepemimpinan Bupati dan wakil Bupati berakhir," kata Kepala Badan Badan Pengelola Pendapatan Daerah (BPPD) Barito Utara Agus Siswadi di Muara Teweh, Selasa.
Rakor perangkat daerah penghasil pajak tersebut dalam rangka menindaklanjuti berlakunya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang hubungan keuangan antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah (LKPD) serta hasil konsultasi dan koordinasi bersama Biro Hukum Setda Provinsi Kalimantan Tengah terkait percepatan penyusunan raperda dan retribusi daerah.
"Harapan kita ke depannya akan mempermudah dinas penghasil pajak untuk memberikan pelayanan publik kepada masyarakat seiring dengan diberlakukan regulasi dan aturan baru yang diberikan pemerintah pusat yang kemudian diimplementasikan pajak dan retribusi seiring dengan perkembangan sistem teknologi," kata Agus.
Agus juga meminta kepada perangkat daerah penghasil pajak bisa mengusulkan potensi ekonomi yang dapat dijadikan obyek pajak dan retribusi baru sebagai inovasi dan terobosan untuk peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Barito Utara.
"Namun, juga harus disertai dengan perhitungan dan aturan yang berlaku agar tujuan yang diinginkan sesuai dengan ketentuan-ketentuan yang berlaku," kata dia.
Dalam rapat koordinasi perangkat daerah tersebut dihadiri Kabag Hukum dan pejabat inspektorat. Di mana mereka banyak menekankan kepada landasan dan dasar hukum serta peraturan yang lebih tinggi.