"Sebelumnya di industri musik, dalam distribusi, seolah-olah pemegang sentral semuanya adalah produser. Tapi dengan ide memanfaatkan teknologi blockchain ini, kita ada pemberdayaan, antara misalnya saya dan penggemar, di mana penggemar dapat memiliki sebagian dari saham dengan aset musik fraksional tersebut," kata Dwiki dalam acara mingguan (weekly brief) bersama Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Menparekraf) Sandiaga Salahuddin Uno secara daring, Senin.
Namun untuk saat ini, ujar Dwiki, kepemilikan masih diberikan secara terbatas, yakni maksimal 300 orang.
Baca juga: Maher Zain merilis mini album 'Nour Ala Nour' untuk sambut Ramadhan
Selain berbagi kepemilikan dengan penggemar, perilisan "Tujuh Detik Saja" di platform Netra juga membuat pembagian royalti menjadi lebih transparan.
"Jadi ada dua hal. Pertama adalah memberdayakan antara penggemar dengan artisnya atau pencipta (musiknya). Kedua, antara para pelakunya sendiri bisa dapat royalti yang transparan sehingga sama-sama senang," ujar Dwiki.
Sementara itu, Ustadz Erick Yusuf mengatakan bahwa dia sangat antusias ketika diajak berkolaborasi untuk merilis lagu religi di platform tersebut.
"Tentu gembira sekali saya diajak oleh maestro kelas internasional Dwiki Dharmawan. Alhamdulillah dengan ada satu platform baru, saya berpikir bahwa jangan sampai musik religi itu ketinggalan," ujar Erick.
Ia pun berharap, langkah tersebut akan menginspirasi para musisi lagu-lagu religi agar lebih percaya diri masuk ke industri.
Lagu "Tujuh Detik Saja" mengisahkan tentang penyesalan yang mendalam bagi seseorang karena tidak memanfaatkan waktu dengan baik.
"Misalnya dalam Ramadhan ini, jangan sampai satu detik pun kita lolos dari berdzikir. Kemudian tujuh detik saja ini dalam pengambilan keputusan itu sangat penting, jangan sampai kita menyesal," katanya.
Perilisan lagu "Tujuh Detik Saja" di platform tersebut kemudian mendapatkan apresiasi dari Kemenparekraf. Direktur Musik, Film, dan Animasi Mohammad Amin mengatakan, hal tersebut dapat menjadi solusi untuk Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 24 Tahun 2022 yang salah satunya mengatur pembiayaan dengan jaminan Hak Kekayaan Intelektual.
"Sebetulnya ini salah satu solusi dari PP Nomor 24, pembiayaan berbasis IP dan menggunakan metode saham. Dan karena teknologinya sudah ada yang digagas oleh Netra, tentunya ini bisa jadi solusi," kata Amin.