Jalan nasional di Barito Utara dilebarkan sepanjang 6.150 meter

id pelebaran jalan nasional barito utara,pelebaran jalan jingah,simpang bandara ,haji muhammad sidik,dinas perkimtan,barito utara,kalteng

Jalan nasional  di Barito Utara  dilebarkan sepanjang 6.150 meter

Kadis Perkimtan Barito Utara Fery Kusmiadi melakukan koordinasi terkait pembebasan lahan untuk pelebaran jalan Nasional dari Kampus Politeknik Keluarahan Jingah menuju Simpang Bandara H Muhammad Sidik di Desa Hajak, Selasa (11/4/2023).ANTARA/HO-Kelurahan Jingah

Muara Teweh (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Barito Utara, Kalimantan Tengah, memprogram pelebaran ruas jalan nasional di wilayah Kecamatan Teweh Baru sepanjang 6.150 meter yang ditargetkan sudah mulai dilaksanakan September 2023.

"Target dari bapak Bupati Barito Utara Nadalsyah pelebaran jalan ini sudah bisa dilaksanakan sebelum beliau habis masa jabatannya pada September 2023," kata Kepala Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Pemukiman dan Pertanahan (Disperkimtan) Barito Utara Fery Kusmiadi di Muara Teweh, Selasa.

Menurut dia, pelebaran jalan nasional ini dari Kampus Politeknik Kelurahan Jingah sampai ke Simpang Bandara Haji Muhammad Sidik di Desa Hajak Kecamatan Teweh Baru dilaksanakan sejak awal tahun 2023 dilebarkan menjadi 17 meter dengan dua jalur dengan lebar setiap jalur sekitar 7-8 meter.
 
Bidang tanah yang ada di lokasi pelebaran, kata dia, ada sebanyak 372 persil, yang sudah terkumpul sampai saat ini 260 persil, dan sisanya masih dalam proses 112 persil, dapat disimpulkan untuk pendataan sudah mencapai 70 persen.

"Saat ini kami melakukan pendataan kepada warga masyarakat para pemilik lahan di Kelurahan Jingah dan Desa Hajak Kecamatan Teweh Baru yang akan dilakukan ganti rugi pelebaran jalan," katanya.

Dia mengatakan ada delapan tahapan sebelum dilakukan pembayaran ganti rugi lahan warga tersebut. Setelah data dikumpulkan, para pemilik lahan kita dikumpulkan, dan setelah itu pihak Dinas Perkimtan melakukan paparan.

kedelapan tahapan itu pertama persiapan atau perekaman, kedua dilakukan sosialisasi, ketiga pendataan pemilik lahan, keempat, penetapan lokasi tata bidang oleh Kantor BPN, kelima konsultasi publik, keenam KJPP (Konsultan Jasa Pelayanan Publik), ketujuh hasil penetapan harga oleh KJPP dan kedelapan pembayaran harga lahan.

Dia menambahkan terkait masalah harga atau nilai ganti rugi lahan milik warga tersebut dilakukan oleh tim independen dari Konsultan Jasa Penilaian Publik (KJPP). 

Tim independen akan menilai harga ganti rugi milik warga yang akan dibebaskan untuk pelebaran jalan dari Simpang Kampus Politeknik menuju Bandara Haji Muhammad Sidik  di wilayah Desa Hajak. 

"Dari hasil penilaian harga tanah oleh KJPP tersebut, ada warga yang keberatan atau tidak menerima dengan harga yang dikeluarkan tersebut bisa langsung ke pengadilan. Karena ini menyangkut dengan keuangan negara dalam pembayaran ganti rugi lahan," kata Fery.

Lurah Jingah Irfansyah mengimbau kepada warga di Kelurahan Jingah yang memiliki lahan atau tanah yang terkena pelebaran jalan dari Simpang Kampus Politeknik hingga ke simpang Bandara HM Sidik agar segera untuk melaporkan kepemilikan tanahnya ke kantor Kelurahan Jingah dengan membawa bukti kepemilikan berupa fotokopi  SKT atau sertifikat beserta fotokopi KTP.

Lurah Jingah juga mengatakan bagi warga masyarakat yang mengetahui informasi tersebut agar bisa memberitahukan atau mengabarkan kepada pemilik tanah yang masih belum mengetahui informasi ini. 

"Kami hanya memfasilitasi di mana lahan atau tanah milik warga yang akan dibebaskan untuk pelebaran jalan tersebut berada di Kelurahan Jingah," katanya.

Untuk proses selanjutnya, menurut dia, seperti berapa nilai ganti rugi atau ganti untung lahan itu nantinya dilakukan oleh Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Pemukiman dan Pertanahan Barito Utara. Dan ini merupakan salah satu bentuk dukungan kami dari Pemerintah Kelurahan Jingah.

“Bupati Barito Utara  Nadalsyah meminta setelah Hari Raya Idul Fitri tahun ini semua data kepemilikan lahan atau tanah yang akan dibebaskan ini sudah clear," ujar Irfansyah.