Pemkab Pulang Pisau pertimbangkan pembentukan OPD baru

id Pemkab Pulang Pisau pertimbangkan pembentukan OPD baru, kalteng, Pulang Pisau, tony

Pemkab Pulang Pisau pertimbangkan pembentukan OPD baru

Sekretaris Daerah Kabupaten Pulang Pisau Tony Harisinta menyerahkan LKPj Bupati Pulang Pisau dan pidato pengantar tentang perubahan Perda Nomor 4 Tahun 2016 dalam rapat paripurna Senin (10/4/2023). ANTARA/ HO-Diskominfostandi Pulang Pisau

Pulang Pisau (ANTARA) - Sekretaris Daerah Kabupaten Pulang Pisau Tony Harisinta mengatakan tidak menutup kemungkinan pemerintah setempat membentuk sebuah organisasi perangkat daerah atau OPD baru yang diusulkan bersamaan dalam pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda)  tentang perubahan Perda Nomor 4 Tahun 2016 tentang pembentukan dan susunan perangkat daerah Kabupaten Pulang Pisau.

“Pada intinya terkait perubahan Perda Nomor 4 Tahun 2016 menitikberatkan terhadap penyesuaian-penyesuaian aturan baru yang sudah dikeluarkan,” kata Tony Harisinta di Pulang Pisau, Rabu.

Dijelaskan Tony, perda yang ada sebelumnya dikeluarkan pada 2016, sedangkan mulai 2017 sudah banyak aturan-aturan yang dikeluarkan pemerintah pusat sehingga perda itu perlu disesuaikan kembali.

Menurutnya, meski Perda Nomor 4 Tahun 2016 berbicara tentang pembentukan dan susunan perangkat daerah Kabupaten Pulang Pisau, tetapi dirinya menegaskan tidak ada perampingan atau penggabungan dalam OPD di lingkungan pemerintah setempat. 

 Ada satu dinas, kata dia,  yang hendak dikembangkan dan diusulkan nanti dalam pembahasan bersama DPRD setempat. OPD tersebut yaitu Badan Pendapatan Keuangan Daerah. 

Baca juga: Bupati Pulang Pisau sambangi Kementerian PUPR konsultasi pengelolaan sampah

“Kalau perampingan OPD tidak ada lagi, karena kita sudah melakukan efisiensi. Dulu memang ada rencana mau digabung tetapi sekarang sudah banyak jabatan struktural yang hilang,” ucapnya.

Semangat ingin merampingkan OPD diwacanakan pada 2021 lalu. Tony Harisinta mengungkapkan, selain efisiensi dan ingin menghilangkan jabatan struktural tersebut, ternyata di tengah perjalanan dalam aturan yang baru sekarang ini banyak jabatan eselon IV yang hilang dan sudah menjadi fungsional.

Selain salah satu alasan membentuk OPD baru, terang Tony Harisinta, pemerintah setempat belum membentuk Badan Riset dan Inovasi Daerah (BRIDA). Masalah ini yang nantinya akan dibicarakan saat pembahasan bersama DPRD. 

Badan tersebut harus dibentuk semacam OPD, bukan hanya sekedar SK aktif karena tidak diperbolehkan. Termasuk apa saja cakupan dari Badan Riset ini juga dibicarakan secara teknis dalam pembahasan.

Baca juga: KMP Drajat Paciran diminta dahulukan penumpang jelang arus mudik

Baca juga: Bupati Pulang Pisau serahkan hibah kendaraan perkuat penanggulangan bencana

Baca juga: Pemkab Pulang Pisau gelar pasar penyeimbang di tujuh lokasi