Legislator Palangka Raya geram masih ada THM buka saat Ramadhan

id Legislator Palangka Raya geram masih ada THM buka saat Ramadhan, kalteng, Palangka raya, wahid yusuf

Legislator Palangka Raya geram masih ada THM buka saat Ramadhan

Anggota DPRD Kota Palangka Raya Wahid Yusuf. ANTARA/Dokumen.

Palangka Raya (ANTARA) - Masih adanya tempat hiburan alam (THM) yang beraktivitas di bulan suci Ramadhan ini, membuat legislator Kota Palangka Raya, Kalimantan Tengah Yusuf Wahid menjadi geram. 

"Banyak laporan warga kepada saya, masih adanya THM yang buka dan tidak menaati aturan surat edaran yang dikeluarkan oleh Wali Kota di Bulan Ramadhan ini," ujar Wahid Yusuf di Palangka Raya, Senin. 

Dengan masih adanya THM yang beraktivitas di bulan suci Ramadhan, ia mengingatkan untuk pihak-pihak terkait agar bisa bertindak tegas dan tidak hanya diam melihat fakta ini. 

"Tindak tegas saja. Sebenarnya saya tau THM mana saja yang masih beraktivitas. Saya juga punya bukti-buktinya, namun biar pihak pihak terkait saja yang bertindak," ucap Politisi Partai Golkar tersebut. 

Wahid menyesali masih adanya THM nakal yang masih berkegiatan di bulan suci Ramadhan, padahal Wali Kota Palangka Raya Fairid Naparin sebelum memasuki Bulan Ramadhan sudah mengeluarkan surat edaran agar THM seperti diskotik dan klub malam tidak buka selama satu bulan penuh berkah ini. 

Baca juga: Pemkot Palangka Raya gencarkan operasi pasar murah jelang Idul Fitri

"Kalau masih saja tidak ada tindakan tegas, saya akan bocorkan atau viralkan THM mana saya yang masih berkegiatan atau buka di Bulan Ramadhan ini," kata Wakil Ketua I DPRD Kota Palangka Raya tersebut. 

Yusuf berharap, di sisa bulan suci Ramadhan tahun ini, para pengusaha THM agar tidak melakukan aktivitasnya lagi. THM diingatkan menaati aturan yang sudah di keluarkan oleh Wali Kota Palangka Raya demi menjaga kesucian Ramadhan. 

Diketahui, Walikota Palangka Raya, Fairid Naparin mengatakan untuk menjaga kekhusyukan bulan suci Ramadan 1444 H ia sudah menerbitkan surat edaran yang mengatur operasional THM, rumah makan, restoran, cafe, dan tempat billiard di Kota Palangka Raya. 

Isi surat edaran Walikota tersebut diantaranya yakni mengatur agar diskotik dan klub malam untuk tidak buka dan melakukan aktivitasnya selama bulan Ramadan. Selain itu kafe dan tempat karaoke dilarang untuk menjual minuman beralkohol.

Baca juga: Polresta Palangka Raya: Pelayanan SIM tutup selama libur Lebaran

Baca juga: PLN ingatkan pemudik pastikan kondisi listrik hunian aman saat ditinggal

Baca juga: Dishub Palangka Raya imbau pemudik gunakan angkutan resmi