Pemprov Kalteng gelar apel besar pastikan kehadiran ASN pasca Lebaran

id Pemprov kalteng, wagub kalteng edy pratowo, libur lebaran, pasca libur lebaran, asn, tambah cuti lebaran, tambah libur lebaran, palangkaraya, kalteng

Pemprov Kalteng gelar apel besar pastikan kehadiran ASN pasca Lebaran

Wagub Kalteng Edy Pratowo bersalaman usai apel besar pasca libur Lebaran di Palangka Raya, Rabu, (26/4/2023). (ANTARA/Muhammad Arif Hidayat)

Palangka Raya (ANTARA) - Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah menggelar apel besar di halaman kantor gubernur di Kota Palangka Raya, Rabu (26/4) untuk memastikan kehadiran aparatur sipil negara (ASN) pasca libur Lebaran 2023.

"Apel besar ini dihadiri oleh seluruh ASN maupun para tenaga kontrak di lingkup pemerintah provinsi, dan juga mereka wajib mengisi daftar kehadiran (presensi)," kata Wakil Gubernur Kalimantan Tengah Edy Pratowo.

Edy menegaskan, bagi ASN yang tidak masuk kerja atau menambah masa libur pasca cuti bersama Lebaran 2023, maka akan mendapatkan teguran maupun sanksi sesuai ketentuan yang berlaku.

"Nantikan diperiksa presensinya, tentu ada berbagai pertimbangan seperti halnya teguran tertulis. Ada tingkatannya, bisa saja berdampak pada SKP-nya apabila tidak ada alasan yang jelas, kecuali yang bersangkutan dalam kondisi sakit ya," terangnya.

Baca juga: Sekda Kalteng tegaskan tak ada penambahan cuti, besok ASN pemprov wajib masuk

Menurutnya kondisi di Kalimantan Tengah berbeda dengan di wilayah Pulau Jawa yang tingkat kepadatan lebih tinggi terutama berkaitan dengan arus transportasi saat arus balik Lebaran. Oleh karenanya pemerintah provinsi mewajibkan para ASN untuk kembali bekerja pada hari ini.

Lebih lanjut dia berharap dengan kembali aktif bekerja, para ASN di lingkup pemerintah provinsi dapat melaksanakan tugas dengan sebaik-baiknya sebagai pelayan publik.

"Tidak ada lagi yang menambah cuti, karena cutinya sudah cukup," tegas Wagub Kalteng.

Sekretaris Daerah Kalimantan Tengah Nuryakin menambahkan, tak ada penambahan cuti libur Lebaran Hari Raya Idul Fitri 1444 Hijriah bagi seluruh ASN lingkup pemerintah provinsi.

"Baik PNS maupun tenaga kontrak wajib mulai masuk kantor tanggal 26 April 2023 setelah menjalani cuti Lebaran Idul Fitri 1444 Hijriah," jelasnya.

Baca juga: Anggota DPRD Barut apresiasi pemkab bantu korban kebakaran Lahei I

Hal ini sekaligus menjawab pertanyaan banyak pihak berkaitan pernyataan Presiden Joko Widodo melalui kanal Youtube, yang mengimbau ASN, TNI dan Polri, serta pegawai BUMN menunda arus balik pada 24 dan 25 April 2023, sehingga memungkinkan diajukan cuti tambahan menghindari penumpukan massa saat arus balik.

Nuryakin mengatakan, pihaknya mencermati secara seksama berkaitan pernyataan presiden tersebut dan hal itu adalah sebuah imbauan, bukan keputusan.

"Kita harus melihat karakteristik wilayah. Pernyataan presiden didasari kondisi arus balik daerah Jawa dan Sumatera, khususnya yang dominan menggunakan transportasi darat maupun laut,” ucapnya.

Sedangkan untuk wilayah Kalimantan utamanya Kalimantan Tengah, menurutnya tak ada alasan untuk menambah cuti tersebut. Arus balik di Kalimantan Tengah sangat terkendali, termasuk ASN yang kembali dari luar daerah pada umumnya menggunakan transportasi udara.

Baca juga: Lonjakan wisatawan Pantai Ujung Pandaran angkat perekonomian masyarakat