Jakarta (ANTARA) - Ketua DPR RI Puan Maharani menyatakan penerapan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) dapat mencegah tindakan kekerasan seksual di tempat kerja.
"Relasi kuasa bisa diputus dengan penerapan tegas UU TPKS. Masyarakat pun harus lebih teredukasi mengenai ancaman yang didapat apabila melakukan pelecehan seksual, sekecil apa pun itu," kata Puan Maharani dalam keterangan tertulis di Jakarta, Jumat.
Puan mengemukakan hal itu ketika menyoroti kasus kekerasan dan pelecehan seksual di lingkungan kerja yang belakangan makin marak terjadi.
Salah satunya dugaan sebuah manajemen perusahaan di Cikarang, yang memberikan syarat karyawan perempuan untuk staycation (menginap di hotel) bersama atasan jika ingin kontrak kerja diperpanjang.
"Jelas ini sudah merupakan tindakan kekerasan seksual. Saya sangat mengecam tindakan tersebut. Bukan hanya melakukan pelecehan seksual, tindakan tersebut juga telah melanggar hak asasi manusia (HAM) dan merupakan bentuk eksploitasi," kata Puan menegaskan.
Puan meminta jangan sampai ada lagi kekerasan seksual di lingkungan kerja. Perempuan berhak mendapat keamanan dan kenyamanan saat bekerja. Tidak boleh ada diskriminasi karena perempuan berhak memperoleh kesempatan yang sama dalam karier tanpa ada syarat apa pun.
Ketua DPR RI ini mendorong Pemerintah dan pihak penegak hukum serta lembaga ketenagakerjaan untuk menerapkan amanah UU TPKS secara maksimal.
Ia mendorong Pemerintah untuk mempercepat pembentukan aturan turunan UU TPKS sehingga peraturan terkait dengan pencegahan dan penyelesaian kasus tindak kekerasan seksual dapat diimplementasikan dengan efektif oleh para pemangku kepentingan.
"Harus ada sinergi lintas sektoral, baik antara kementerian/lembaga, penegak hukum, maupun bekerja sama dengan organisasi masyarakat agar aturan dalam UU TPKS dapat berjalan. Tentunya termasuk dengan pelaku industri untuk memastikan kekerasan seksual tidak terjadi di lingkungan kerja," katanya.
Puan berharap penerapan penegakan hukum dalam UU TPKS mampu menciptakan efek jera bagi pelaku kejahatan seksual. Dengan begitu, banyaknya kasus kekerasan seksual di Indonesia dapat diminimalisasi, bahkan dihilangkan.
"Kasus kekerasan seksual menjadi tanggung jawab kita semua. Sudah ada regulasi penerapan hukum bagi para pelaku kekerasan seksual. Maka, implementasikan dengan baik," ujarnya.
Berita Terkait
Pemerintah diminta lindungi masyarakat dari pinjol
Senin, 16 Desember 2024 22:25 Wib
Puan: PDIP solid dukung pemerintahan Prabowo-Gibran
Rabu, 16 Oktober 2024 14:37 Wib
Puan sebut PDIP akan bersama bangun RI pada pemerintahan mendatang
Selasa, 15 Oktober 2024 16:31 Wib
Ini profil Puan Maharani yang terpilih kembali jadi Ketua DPR 2024-2029
Jumat, 4 Oktober 2024 8:46 Wib
Berikut pimpinan DPR RI periode 2024-2029
Rabu, 2 Oktober 2024 14:29 Wib
DPR telah lakukan 2.962 kunker selama 5 tahun
Senin, 30 September 2024 17:34 Wib
Megawati tak hadiri Upacara HUT RI di IKN karena agenda partai
Sabtu, 17 Agustus 2024 11:45 Wib
Kaesang masuk radar PDIP untuk calon Gubernur Jateng
Jumat, 5 Juli 2024 17:25 Wib