Kuala Kurun (ANTARA) - Kepala Pusat Kesehatan Masyarakat (Puskesmas) Kurun, Kabupaten Gunung Mas, Kalimantan Tengah, Vera Crista mengimbau warga RT 01 Kelurahan Kuala Kurun Kecamatan Kurun, agar melaksanakan upaya pemberantasan sarang nyamuk (PSN) 3M plus, guna mencegah penularan penyakit Demam Berdarah Dengue (DBD).
PSN 3M plus harus tetap dilakukan, walau Puskesmas Kurun telah melakukan pengasapan atau fogging fokus di wilayah RT 01 Kelurahan Kuala Kurun, ucapnya saat dihubungi dari Kuala Kurun, Jumat.
“Puskesmas Kurun melakukan fogging fokus di RT 01 Kelurahan Kuala Kurun pada Kamis (11/5). Yang harus diketahui, fogging hanya membunuh nyamuk dewasa, bukan telur dan jentik nyamuk,” sambungnya.
Artinya, lanjut dia, warga RT 01 Kelurahan Kuala Kurun tetap harus melakukan PSN 3M plus, guna mencegah penularan DBD. PSN 3M plus minimal dilakukan sekali dalam seminggu.
PSN 3M plus yang dimaksud di sini yakni menguras, menutup dan memanfaatkan kembali barang bekas, ditambah mencegah gigitan dan perkembangbiakan nyamuk.
“Saya harap PSN 3M plus tidak hanya dilakukan oleh warga RT 01 Kelurahan Kuala Kurun. Kita semua wajib melakukan PSN 3M plus di lingkungan masing-masing,” paparnya.
Baca juga: Bunda Literasi Gumas terus berupaya tingkatkan budaya membaca sejak dini
Lebih lanjut, Puskesmas Kurun melaksanakan fogging fokus di RT 01 Kelurahan Kuala Kurun, karena sepanjang April hingga 11 Mei 2023 ini ada empat warga di sana yang terkena DBD.
Penyelidikan Epidemiologi (PE) yang dilakukan Puskesmas menunjukkan hasil positif di wilayah penderita DBD dan ditemukan penderita DBD lainnya atau ada penderita demam lain. Selain itu, ditemukan jentik di wilayah yang terjangkit DBD.
Fogging fokus dilakukan oleh pegawai Puskesmas Kurun yang sudah berpengalaman. Pegawai tersebut terlebih dahulu menyampaikan informasi kepada warga bahwa di sana akan dilakukan fogging fokus.
Dengan adanya pemberitahuan, maka warga dapat bersiap dengan menyimpan atau menutup semua makanan atau bahan makanan dan air minum, serta mengamankan hewan peliharaan.
“Semua penghuni dipastikan keluar dari rumah saat pelaksanaan fogging, dan boleh masuk kembali sekurang-kurangnya 30 menit setelah fogging selesai dilakukan,” demikian Vera.
Baca juga: PDIP targetkan sembilan kursi di DPRD Gumas periode 2024-2029
Baca juga: Bupati Gumas minta murid tak pelit berbagi ilmu metode gasing
Baca juga: Peringati Hari Kartini, GOW Gunung Mas bakti sosial ke desa-desa