ASN Kotim diminta tidak bergaya hidup mewah

id ASN Kotim diminta tidak bergaya hidup mewah, kalteng, Sampit, kotim, Kotawaringin Timur, bupati kotim, Halikinnor.

ASN Kotim diminta tidak bergaya hidup mewah

Bupati Halikinnor usai melantik pejabat di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur, beberapa waktu lalu. ANTARA/Norjani

Sampit (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur, Kalimantan Tengah meminta Aparatur Sipil Negara (ASN) setempat untuk menerapkan pola hidup sederhana dan tidak bermewah-mewahan. 

"Kalau orang berpenampilan berlebihan itu akan mengundang kejahatan. Bukan hanya PNS, tetapi siapa pun bisa jadi incaran pelaku kejahatan kalau memakai perhiasan secara berlebihan," kata Bupati Halikinnor di Sampit, Senin. 

Imbauan itu disampaikan secara serius kepada pegawai di daerah ini. Bahkan bupati membuat surat edaran untuk mengimbau para pegawai untuk menerapkan pola hidup sederhana. 

Menurut Halikinnor, hidup sederhana itu baik. Hidup sederhana dan tidak berlebihan menjadi keharusan bagi pegawai pemerintah karena telah memilih profesi pelayan masyarakat ini sehingga harus dilaksanakan dengan baik. 

Pegawai juga harus memberi contoh yang kepada masyarakat dengan jangan kelihatan bermewah-mewahan. Cukuplah yang dipakai sesuai kebutuhan. 

"Cukup itu kan di kita. Artinya pegawai negeri itu cukup, tidak lebih. Kalau kurang itu berarti salah manajemen keuangannya. Itu saja. Karena pegawai negeri sudah jelas gajinya berapa," tambah Halikinnor. 

Sementara itu dalam surat edarannya, Halikinnor menekankan tentang penerapan pola hidup sederhana bagi aparatur sipil negara di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur. 

Imbauan ini menindaklanjuti arahan Presiden Joko Widodo dalam rangka meningkatkan kepercayaan publik terhadap pemerintah daerah, serta mendorong tercapainya reformasi birokrasi guna meningkatkan pelayanan publik yang efektif dan akuntabel. 

Baca juga: Jadi bacaleg, 12 kepala desa di Kotim mengundurkan diri

Etika dalam bermasyarakat bagi pegawai negeri sipil di antaranya mewujudkan pola hidup sederhana dan tanggap terhadap keadaan lingkungan masyarakat.

Etika terhadap diri sendiri bagi pegawai negeri sipil di antaranya berpenampilan sederhana, rapi dan sopan. Pegawai negeri sipil yang melakukan pelanggaran kode etik dikenakan sanksi moral. 

Pegawai negeri sipil yang melakukan pelanggaran kode etik, selain dikenakan sanksi moral, juga dapat dikenakan tindakan administratif sesuai dengan peraturan perundang-undangan, atas rekomendasi Majelis Kode Etik.

ASN wajib melaporkan harta kekayaan kepada pejabat yang berwenang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Tingkat hukuman bagi pelanggar disiplin yaitu ringan, sedang dan berat. 

ASN diminta memberikan contoh sikap perilaku yang baik, tidak jemawa, pamer kekuasaan dan hedonis, serta menerapkan pola hidup sederhana. ASN diminta lebih bijak dalam memanfaatkan media sosial, antara lain tidak mengunggah foto yang menunjukkan pola hidup mewah. 

Bupati meminta ASN dan keluarga menerapkan pola hidup sederhana di manapun berada dalam kehidupan bermasyarakat dengan mematuhi norma hukum, kepatutan dan kepantasan. 

Kepala satuan organisasi pimpinan daerah diminta mendisiplinkan, membina, menegur, dan memberikan sanksi kepada ASN yang masih memiliki sifat dan perilaku jemawa, pamer kekuasaan, dan mempergunakan uang secara berlebihan dan tidak pada tempatnya atau hedonis. 

"Saya imbau ASN supaya bergaya hidup sederhana. Kalau ada rezeki lebih baik kita menabung atau bersedekah karena itu untuk bekal kita," demikian Halikinnor. 

Baca juga: Pilkades 77 desa di Kotim digelar 23 September

Baca juga: Bupati Kotim minta organisasi bantu cegah paham radikal

Baca juga: Ketua Partai Buruh menangis saat pengajuan daftar bacaleg di KPU Kotim